GOWA, INTILIPUTAN – Benang kusut dugaan pengkondisian proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai belasan miliar rupiah di Kabupaten Gowa mulai terurai dalam sidang pansus Gowa.
Dalam lanjutan Sidang Pansus Hak Angket Gowa, saksi Saharudin secara blak-blakan mengakui telah menggunakan rekening pribadi Muhammad Basri alias Basri Kajang (BK) untuk menampung aliran dana operasional dan ekspedisi sebesar Rp600 juta dari pihak vendor penyedia, Rabu (24/6/2026).
Pengakuan itu disampaikan saat anggota Pansus menanyakan alasan aliran dana proyek tidak masuk ke rekening pribadi Saharudin, melainkan ke rekening BK.
“Waktu itu saya yang minta nomor rekening untuk dikirimkan ke Ibu Ika pihak perusahaan. Saya minta untuk diuruskan ekspedisinya. Yang pertama Rp500 juta, yang kedua Rp100 juta,”ujar Saharudin di hadapan Pansus.
Saharudin mengakui mengenal Basri Kajang sejak 2016 dan menyebut hubungan mereka sangat dekat.
“Beliau sama saya memang dekat, kayak adik-kakak. Cuma bukan saudara kandung,”katanya.

