BANTAENG, INTILIPUTAN.ID – Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Terduga pelaku berinisial MA alias Ancu (26), warga Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, diamankan pada Rabu (10/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.

Sehari-hari, MA diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kasus tersebut berawal dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Taman Bermain Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Saat itu, korban Umar Saputra, warga Kampung Sampara, Kelurahan Malilingi, yang sedang berada di rumahnya, dihubungi oleh seorang perempuan bernama Reski melalui WhatsApp dan diminta datang ke Taman Bermain Pantai Seruni.

Setibanya di lokasi, korban kemudian didatangi MA alias Ancu yang meminta sejumlah uang. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

MA kemudian diduga emosi dan bersama dua rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, Umar Saputra mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bagian bibir, pelipis kanan, bahu, serta pembengkakan pada bagian belakang leher.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan medis. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Bantaeng untuk diproses secara hukum.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan para terduga pelaku.

Setelah mengetahui identitas dan ciri-ciri terduga pelaku, polisi memperoleh informasi bahwa MA alias Ancu sedang berada di kediamannya di Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MA tanpa perlawanan.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, MA mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Umar Saputra. Dalam pengakuannya, MA menyebut aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya, masing-masing berinisial RD alias Bolong dan AR alias Ile.

MA juga mengakui telah memukul korban menggunakan kepalan tangan secara berulang kali.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap RD alias Bolong dan AR alias Ile yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Resmob Polres Bantaeng telah mengamankan satu orang terduga pelaku terkait laporan dugaan pengeroyokan. Sementara dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian,” kata AKP Andi Aldiansyah.

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban serta hasil penyelidikan yang dilakukan personel Resmob di lapangan.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” ujarnya.

AKP Andi Aldiansyah mengatakan, terduga pelaku selanjutnya telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum.

“MA alias Ancu saat ini sudah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait perannya dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan, termasuk keterlibatan dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pencarian.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” sambungnya.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih memburu dua terduga pelaku lainnya.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar kooperatif dan memenuhi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.