GOWA, INTILIPUTAN.ID – Penyidikan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa terus bergulir.
Kali ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menggeledah rumah Rahmi Palanna alias Oma di Perumahan Graha Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan yang dipimpin Kanit Tipidkor Polresta Gowa, Ipda Agus, berlangsung sekitar satu jam setelah tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 13.52 Wita.
Enam penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Tipidkor tampak masuk ke rumah bercat biru tersebut dan membawa sejumlah dokumen serta barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah buku rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran transaksi dalam perkara dugaan pungli perizinan.
“Kami menemukan sejumlah buku rekening di dalam rumah Rahmi Palanna sebagai barang bukti,” kata Ipda Agus kepada wartawan.
Sebelum rumahnya digeledah, Rahmi Palanna lebih dahulu menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa.
Saat proses penggeledahan berlangsung, Rahmi disebut sempat menangis histeris ketika penyidik menemukan sejumlah barang bukti.
Penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh suaminya serta Lurah Mangngalli sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Hairuddin, membenarkan pemeriksaan terhadap Rahmi Palanna.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pungutan liar dalam pengurusan PBG dan SLF.
“Benar, tadi diperiksa di ruang Tipidkor. Iya, ada kaitannya dengan PBG,” ujar Muhailis saat dikonfirmasi.
Perkembangan perkara ini disebut masih terus didalami. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa pada Jumat mendatang setelah surat panggilan resmi dilayangkan.
Di sisi lain, Kasat Reskrim AKP Muhailis Hairuddin juga mengungkapkan bahwa penyidik tengah mengembangkan perkara tersebut dan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terkait proses perizinan di Kabupaten Gowa.
“Hari ini ada laporan polisi baru yang terbit sebagai bagian dari pengembangan perkara terkait proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa,” Katanya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan tidak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka baru apabila alat bukti telah terpenuhi,” Tambah Muhailis.
Dengan penggeledahan, penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi, hingga rencana pemanggilan pejabat daerah, penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan praktik pungli dalam proses perizinan tersebut.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah diamankan.










