GOWA — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menyita satu unit mobil Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.

Penyitaan dilakukan di wilayah Kampung Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, setelah tiba di lokasi, penyidik Tipidkor langsung melakukan pengecekan terhadap kendaraan, termasuk mencocokkan nomor rangka untuk memastikan identitas mobil yang dicari.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memastikan kendaraan yang ditemukan di lokasi merupakan mobil yang sedang dicari dan diduga berkaitan dengan perkara perizinan yang tengah ditangani Tipidkor Polresta Gowa.

Kendaraan tersebut diketahui menggunakan nomor polisi DD 7010 HT. Namun, pada bagian pelat kendaraan terlihat menggunakan DD 1 SRA.

Penyidik kemudian meminta pemegang kendaraan berinisial SM untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan kunci mobil. Namun hingga sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, SM tidak kunjung datang ke lokasi.

Karena pemegang kendaraan tidak hadir, penyidik mengambil langkah untuk mengamankan mobil tersebut dengan cara diderek menggunakan kendaraan milik Dinas Perhubungan Kota Makassar dan dibawa ke Mapolresta Gowa.

Proses pengamanan kendaraan tersebut turut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, di antaranya kepala dusun, sekretaris Desa, dan ketua RT. Mereka kemudian menandatangani surat tanda terima sebagai saksi bagian dari proses pengamanan kendaraan.

Toyota HiAce tersebut tiba di Mapolresta Gowa sekitar pukul 04.43 WITA, Jumat (18/9/2026) dini hari.

Menurut Muhailis, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan saksi Ardiansyah dalam perkara dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi terkait proses perizinan sejumlah toko retail di Kabupaten Gowa.

Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan hubungan kendaraan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Mobil ini kita amankan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi. Kita masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan kaitannya dengan perkara,” ujar Muhailis.

Penyidik juga meminta SM untuk hadir di Mapolresta Gowa guna memberikan keterangan mengenai asal-usul serta penguasaan kendaraan tersebut.

Dalam proses penyitaan, personel Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa dibackup dari Unit URC Satreskrim Polresta Gowa dan personel Polsek Bajeng.

Polisi memastikan proses pemeriksaan terhadap kendaraan maupun pihak-pihak yang berkaitan masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara perizinan tersebut.

Sementara itu, informasi yang dihimpun, mobil yang disita Polresta Gowa diduga dikuasai oleh oknum TNI yang istrinya memiliki usaha Skincare.

Hal itu disampaikan oleh salah satu warga Berinisial MA saat dikonfirmasi.

“Kita taunya Pemilik mobil itu TNI aktif yang istrinya punya usaha skincare,” Ujar MA.

Ma juga menyampaikan jika bulan lalu Bupati Gowa datang ke rumah oknum TNI yang kuasai mobil tersebut.

“Agustus kemarin Bupati Gowa Husniah Talenrang sempat datang kerumah yang kuasai mobil itu hadiri pesta makan makan”Sebutnya.

MA juga mengaku jika yang menguasai mobil tersebut sempat menyampaikan jika mobil tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.