GOWA, INTILIPUTAN.ID — Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Ilyas Sitaba alias Baba, terdakwa kasus dugaan pencurian material tanah timbunan, divonis bebas oleh majelis hakim.
Putusan bebas tersebut langsung membuat istri dan keluarga terdakwa menangis haru. Sang istri bahkan langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Tak berhenti di dalam ruang sidang, istri terdakwa kembali melakukan sujud syukur di tangga Pengadilan Negeri Sungguminasa saat keluar dari ruang persidangan.
Momen tersebut menjadi ungkapan rasa syukur setelah Ilyas Sitaba menjalani penahanan sejak 25 Mei 2026 dalam perkara yang bermula dari tuduhan pencurian material tanah timbunan.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgm. Dalam petikan putusan, terdakwa Ilyas Sitaba alias Baba Bin H. Hamado dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Majelis hakim diketuai Raden Nurhayati, S.H., M.H., dengan Aliya Yustitia Sagala, S.H. dan Fita Juwiati, S.H., M.H. sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 26 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.
Majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Ilyas Sitaba segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan diucapkan. Biaya perkara juga dibebankan kepada negara.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini.
Di antaranya satu kuitansi tanda terima dari Indar Jaya Mursalim sebesar Rp2.125.000 untuk pembayaran material timbunan yang dibongkar di lokasi Lingkungan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, tertanggal 10 Mei 2025.
Selain itu, terdapat satu surat akta jual beli hak milik atas sebidang tanah persil Nomor 30 di Blok Kohir 466 C6 seluas kurang lebih 532 meter persegi serta tiga foto yang menggambarkan saat Ilyas Sitaba alias Baba sedang mengambil timbunan.
Dalam amar putusan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Indar Jaya Mursalim.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, menjelaskan bahwa inti putusan majelis hakim adalah terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Amar putusannya, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas,” ujar Erick Ignatius Christoffel.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim terhadap perkara yang telah melalui seluruh tahapan persidangan.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ilyas Sitaba, Muh. Anugerah Mansyur, menyambut putusan bebas tersebut.
Ia menilai putusan tiga majelis hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurut Anugerah, perkara tersebut bermula ketika Ilyas Sitaba memindahkan material tanah timbunan yang menutup akses jalan keluar masuk warga.
“Klien kami hanya memindahkan material timbunan yang menutup akses jalan bersama warga sekitar. Namun tindakan tersebut kemudian dituduhkan sebagai pencurian,” kata Muh. Anugerah Mansyur.
Ia menilai putusan bebas tersebut menjadi bukti bahwa tuduhan pencurian yang diarahkan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan.
Berdasarkan petikan putusan, Ilyas Sitaba alias Baba merupakan warga Lingkungan Tombolo, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Terdakwa berusia 46 tahun dan bekerja sebagai mekanik.
Dalam perkara tersebut, terdakwa menjalani penahanan oleh Penuntut Umum sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2026. Setelah itu, terdakwa ditahan oleh Pengadilan Negeri sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2026, kemudian mendapat perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri hingga 6 September 2026.
Namun, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada 26 Agustus 2026, status penahanan tersebut harus dihentikan dan terdakwa diperintahkan segera dikeluarkan dari Rutan.
Putusan itu sekaligus menjadi akhir dari proses persidangan Ilyas Sitaba dalam perkara dugaan pencurian material tanah timbunan.
Bagi keluarga, putusan tersebut menjadi momen penuh haru. Setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum dan penahanan, istri Ilyas meluapkan rasa syukurnya dengan sujud di ruang sidang hingga tangga Pengadilan Negeri Sungguminasa.











