GOWA, INTILIPUTAN.ID — Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kisah dua perempuan lanjut usia di Kampung Je’ne Maddinging, Dusun Sanrangang, Desa Je’ne’tallasa, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.
Di usia yang tak lagi muda, Daeng Ngintang (66) dan Aminah Daeng Senga (76) masih menghadapi sengketa lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga yang telah ditempati secara turun-temurun.
Bagi keduanya, kemerdekaan bukan sekadar perayaan dan pengibaran bendera. Persoalan mempertahankan tempat tinggal dan tanah yang mereka yakini sebagai hak keluarga membuat makna kemerdekaan, khususnya bagi masyarakat kecil, terasa belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, sengketa tersebut saat ini masih berproses secara hukum. Masing-masing pihak memiliki dasar dan pandangan berbeda mengenai sejarah penguasaan serta kepemilikan lahan.
Aminah Daeng Senga, salah satu warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya.
“Tolong kami Bapak Presiden, ada yang mau mengambil tanah kami. Rumah saya pernah diancam mau dibakar, padahal ini tanah punya nenek, kakek dan kedua orang tua saya. Saya pernah dipaksa untuk bertanda tangan, tapi saya tidak mau. Saya juga pernah mau disuruh tangkap.”Ungkap Aminah Dengan Mata Berkaca-kaca.
Aminah mengaku dirinya dan Daeng Ngintang pernah didatangi sejumlah orang yang menurut mereka merupakan aparat keamanan. Mereka disebut diminta menandatangani dokumen berkaitan dengan tanah yang mereka tempati.
Menurut pengakuan Aminah, dirinya memilih tidak menandatangani dokumen tersebut. Sementara satu pihak lainnya disebut sempat menandatangani karena berada dalam situasi yang dianggap menekan.
Kuasa hukum Aminah dan Daeng Ngintang, Amirullah Mappaero, mengatakan pihaknya menerima pendampingan setelah kedua lansia tersebut datang untuk mencari bantuan hukum.
Menurut Amirullah, kedua kliennya mengaku telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun dan meyakini tanah tersebut merupakan warisan keluarga.
Ia menyebut, lahan yang awalnya diklaim keluarga sekitar 10 hektare kemudian tersisa sekitar 4 hektare setelah adanya pembagian keluarga dan sejumlah perubahan penguasaan lahan.
“Tanah ini menurut keterangan mereka sudah dikuasai keluarga sebelum Indonesia merdeka. Dibuktikan dengan keluarga mereka yang tinggal di sekitar lokasi serta keberadaan makam keluarga,” kata Amirullah.
Amirullah juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi dalam proses sengketa tersebut. Menurutnya, beberapa orang yang disebut mengenakan seragam aparat pernah mendatangi kedua lansia dan meminta mereka menandatangani dokumen.
“Menurut kami itu adalah bentuk upaya-upaya intimidasi, dipaksa untuk bertanda tangan, dipaksa untuk meninggalkan tempat ini, dipaksa untuk dibongkar rumahnya. Tetapi kedua nenek ini tetap bertahan,” ujarnya.
Ia juga mengklaim terdapat makam keluarga yang pernah dibongkar menggunakan alat berat. Pihaknya, kata Amirullah, mengaku memiliki dokumentasi terkait kondisi tersebut.
Amirullah menegaskan, pihaknya kini mendampingi kedua lansia dalam proses hukum yang masih berjalan.
“Ini masih berjalan gugatan hukum, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum. Kami berkomitmen mengikuti proses dengan baik, transparan dan bertanggung jawab secara hukum,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak penggugat, Hasan, S.H., M.H., C.I.N., membantah adanya intimidasi terhadap kedua warga tersebut.
Hasan merupakan kuasa hukum Mayjen TNI Purnawirawan H. Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki, pihak yang disebut sebagai penggugat dalam perkara sengketa lahan tersebut.
Menurut Hasan, tudingan intimidasi tidak benar. Ia mengatakan proses yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan upaya mempertahankan hak atas tanah yang menurut kliennya telah memiliki alas hak berupa sertifikat.
“Tidak ada sama sekali intimidasi. Kalau ada yang menyatakan ada intimidasi, saya mau ketemu orang itu. Siapa yang ngomong bahwa ada intimidasi?” kata Hasan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya tindakan intimidasi oleh pihak yang disebut berkaitan dengan kliennya.
“Setahu saya itu tidak ada intimidasi,” ujarnya.
Hasan juga menjelaskan bahwa pihak penggugat sebelumnya telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar warga yang menempati lokasi tersebut meninggalkan lahan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, pihaknya kemudian menempuh jalur pengadilan.
“Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada mereka agar keluar dari lokasi itu. Tetapi karena mereka tidak mau keluar, terpaksa kami mengajukan gugatan untuk membuktikan apakah mereka pemiliknya atau kami pemiliknya,” jelasnya.
Perbedaan pandangan juga terjadi terkait asal-usul lahan.
Hasan menyebut tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik keluarga Andi Mappanyukki dan memiliki alas hak berupa sertifikat.
Menurutnya, orang tua dari warga yang kini menempati lokasi tersebut dahulu merupakan pekerja kebun yang menggarap tanah milik keluarga Andi Mappanyukki.
“Jadi semula itu adalah milik Andi Mappanyukki atau Raja Bone. Mereka dulu adalah pekerja kebunnya. Mereka disuruh menggarap tanah itu,” kata Hasan.
Ia menyebut, hasil kebun pada masa lalu dibawa ke kediaman keluarga Andi Mappanyukki di kawasan Jalan Kumala, Makassar.
Hasan juga menyampaikan bahwa pada sekitar 2003 atau 2004, ketika Andi Muhammad masih bertugas sebagai Danrem, pernah dibawa sekitar 300 bibit mangga untuk ditanam di lokasi tersebut.
Menurut dia, bibit tersebut kemudian ditanam oleh suami salah satu warga yang kini menjadi pihak tergugat.
Sementara itu, pihak Aminah dan Daeng Ngintang memiliki versi berbeda. Mereka menyatakan tanah tersebut telah dikuasai keluarga secara turun-temurun dan keberadaan rumah serta makam keluarga menjadi bagian dari dasar keyakinan mereka atas penguasaan tanah tersebut.
Hasan menjelaskan, luas tanah yang menjadi objek sengketa sebelumnya sekitar 4 hektare lebih. Sebagian lahan, menurut dia, kemudian digunakan untuk kepentingan irigasi dan sekitar 2.000 meter persegi diserahkan untuk kebutuhan tersebut.
Dengan demikian, luas objek yang tercantum dalam sertifikat saat ini disebut tersisa sekitar 3,7 hektare.
Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gowa pada April 2026. Menurut Hasan, terdapat dua pihak yang digugat karena keduanya diketahui memiliki rumah di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Persidangan saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan bukti surat dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, menurut Hasan, pernah ada perkara lain yang diajukan salah satu keluarga dari pihak yang kini menjadi tergugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sertifikat. Ia menyebut perkara tersebut ditolak pengadilan.
Namun, pihak Aminah melalui kuasa hukumnya tetap mempertahankan klaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai dan ditempati secara turun-temurun.
Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, Hasan menyebut pernah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut dia, pihak Panglimata pernah menawarkan kompensasi berupa tanah sekitar 200 meter persegi, uang Rp10 juta serta pembangunan rumah.
Hasan mengatakan tawaran tersebut pada awalnya disebut mendapat respons positif, namun kemudian tidak seluruh pihak bersedia menandatangani perjanjian yang disiapkan.
Keterangan ini berbeda dengan narasi pihak lansia yang merasa tetap memiliki hak atas tanah yang mereka tempati dan memilih mempertahankan lokasi tersebut.
Dengan adanya perbedaan klaim, dasar dokumen, serta kesaksian masing-masing pihak, sengketa kini diserahkan kepada proses hukum di pengadilan.
Kasus dua lansia tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan agraria masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan penyelesaian secara hati-hati.
Di usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81, makna “merdeka” bagi masyarakat bukan hanya terbebas dari penjajahan, tetapi juga memiliki kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Namun, penyelesaian sengketa tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak. Bukti kepemilikan, alas hak, riwayat penguasaan, kesaksian serta keputusan lembaga peradilan menjadi bagian penting dalam menentukan siapa yang memiliki hak secara hukum.
Karena itu, tudingan intimidasi maupun klaim kepemilikan dalam perkara ini masih perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi Aminah dan Daeng Ngintang, harapan mereka sederhana dapat tetap memperoleh tempat tinggal dan kepastian atas tanah yang selama ini mereka yakini sebagai warisan keluarga.
Sementara bagi pihak penggugat, proses hukum ditempuh untuk mendapatkan kepastian mengenai hak atas lahan yang mereka klaim berdasarkan dokumen kepemilikan.
Di tengah perayaan kemerdekaan ke-81, kedua pihak kini menunggu satu hal yang sama: kepastian hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang terbuka dan objektif.











