GOWA, INTILIPUTAN.ID — Pergantian kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi sorotan di tengah proses pemeriksaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani penyidik Polresta Gowa.

Sitti Husniah yang sebelumnya didampingi tim hukum dari Specialis Law Firm dengan kuasa hukum Amirullah Mappaero, kini didampingi Mahyuddin Jamal dari Trisula Law Firm.

Mahyuddin Jamal diketahui merupakan bagian dari tim hukum yang juga mendampingi Muhammad Basri alias Basri Kajang alias Ombas dalam perkara yang tengah ditangani Polda Sulawesi Selatan.

Pergantian kuasa hukum tersebut mencuat setelah Amirullah Mappaero dan timnya menyatakan mengundurkan diri dari pendampingan hukum Bupati Gowa.

Dalam pernyataan pengunduran dirinya, Amirullah menyebut keputusan tersebut telah melalui pembahasan bersama tim.

Menurutnya, terdapat perbedaan prinsip dan strategi hukum yang tidak dapat disepakati bersama dalam tahapan penanganan perkara selanjutnya.

“Adanya perbedaan prinsip dan strategi hukum yang tidak dapat disepakati bersama dalam tahap penanganan perkara selanjutnya,” demikian alasan yang disampaikan Amirullah terkait pengunduran dirinya.

Selain itu, Amirullah juga menyebut adanya ketidaksepahaman mengenai langkah-langkah prosedural dalam penanganan perkara.

“Ketidaksepahaman mengenai langkah-langkah prosedural yang berpotensi bertentangan dengan keyakinan kami,” ujarnya.

Amirullah menegaskan, keputusan mundur tersebut merupakan hasil pembahasan bersama tim dan bukan keputusan yang diambil secara sepihak.

Tidak hanya itu, Amirullah Mappaero juga membeberkan jika pengangkatan kuasa hukum baru, tidak disampaikan oleh Bupati Gowa.

“Seandainya mungkin ibu Bupati menyampaikan ke kami, mungkin kami akan memberikan masukan dan pandangan,” Bebernya.

Namun justru penggantian dirinya selalu kuasa hukum pertama, justru tanpa adanya pemberitahuan. Sehingga timnya sepakat untuk menarik diri.

Pergantian pendamping hukum itu kemudian terlihat saat Sitti Husniah memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa. Bupati Gowa hadir didampingi Mahyuddin Jamal dari Trisula Law Firm.

Mahyuddin mengatakan pihaknya telah mendampingi Sitti Husniah dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 hingga 2026, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Alhamdulillah proses pemeriksaan tadi sudah berjalan lancar. Klien kami menjawab dengan tegas dan lugas kurang lebih 47 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik,” kata Mahyuddin.

Mahyuddin juga memberikan apresiasi terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Gowa.

Menurutnya, Sitti Husniah telah memberikan penjelasan secara detail dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai warga negara, klien kami sebagai warga negara yang taat hukum itu menjelaskan secara detail, dan klien kami sekali lagi menghormati segala bentuk upaya hukum dan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Mahyuddin juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta meminta seluruh pihak ikut mengawal proses hukum tersebut secara transparan.

“Kami meminta kepada Mabes Polri, Polda Sulsel, termasuk kepada Komisi III, dan terkhusus kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama-sama mengawal dan meneropong perkara ini supaya lebih terbuka secara transparan,” tegasnya.

Pergantian kuasa hukum tersebut kemudian dikonfirmasi langsung kepada Sitti Husniah usai menjalani pemeriksaan.

Saat ditanya mengenai perubahan tim hukum dari Amirullah Mappaero ke Mahyuddin Jamal yang juga diketahui mendampingi Basri Kajang, Bupati Gowa tidak memberikan penjelasan panjang.

Sitti Husniah hanya menjawab singkat.

“Aman,” kata Sitti Husniah sembari mengangkat jempol lalubwrjalan ke mobilnya meninggalkan Polresta Gowa.

Sebelumnya, Amirullah Mappaero dan tim dari Specialis Law Firm menyatakan pengunduran diri karena adanya perbedaan prinsip dan strategi hukum dalam penanganan perkara.

Tim hukum sebelumnya juga menyebut adanya ketidaksepahaman mengenai langkah-langkah prosedural yang dinilai berpotensi bertentangan dengan keyakinan mereka.

Dengan masuknya Mahyuddin Jamal dari Trisula Law Firm, pendampingan hukum Sitti Husniah kini berada di tangan tim yang juga menangani perkara Basri Kajang di Mapolda Sulsel.

Pergantian tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah proses hukum yang melibatkan Bupati Gowa.

Sementara mengenai substansi perkara, kewenangan penyampaian materi pemeriksaan tetap berada pada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.