MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID — Khairul Aco, mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (12/8/2026).

Khairul Aco hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan pihak Khairul Aco.

Sangun mengatakan, perkara yang dilaporkan tersebut kini telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status itu berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Agustus 2026.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 10 Agustus 2026, laporan polisi yang kami laporkan telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Sangun kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan Khairul Aco.

Menurutnya, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana.

“Tinggal nanti pada proses penyidikan sekarang, bagaimana penyidik mencari siapa tersangkanya atas laporan yang kami laporkan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Khairul Aco berstatus sebagai saksi. Sangun menyebut kliennya dicecar sekitar 29 pertanyaan yang merupakan pendalaman terhadap materi laporan sebelumnya.

“Sekarang ini untuk dimintai keterangannya, Bapak Khairul Aco selaku saksi. Hari ini telah diperiksa sekitar kurang lebih 29 pertanyaan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dalam tahap penyidikan memiliki sejumlah kesamaan dengan pemeriksaan ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Namun, materi pemeriksaan kali ini lebih mendalam karena proses hukum telah masuk tahap pro justitia.

“Kurang lebih mirip-mirip pertanyaannya seperti penyelidikan kemarin, cuma lebih ada pendalaman-pendalaman,” jelasnya.

Sangun mengungkapkan, selain Khairul Aco, terdapat sejumlah saksi lain yang turut hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Para saksi tersebut merupakan pihak-pihak yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan.

“Yang hadir itu ada sekitar empat atau lima. Dari kami saksi pelapor ada Pak Khairul Aco, lalu ada saksi-saksi yang pernah kami hadirkan pada saat penyelidikan kemarin,” katanya.

Sangun menegaskan, untuk sementara pihaknya belum menyerahkan bukti baru kepada penyidik. Bukti yang digunakan masih sama dengan yang telah disampaikan pada tahap penyelidikan.

“Untuk sementara masih sama dengan yang kemarin,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sangun juga menanggapi pernyataan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam rapat paripurna DPRD Gowa yang menyebut bahwa “kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan”.

Sangun menilai pernyataan tersebut menarik perhatian karena Sitti Husniah Talenrang merupakan salah satu pihak yang disebut dalam laporan polisi yang mereka layangkan.

“Statement-nya adalah, ‘kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan’. Ini menjadi ironis dan kami melihatnya cukup miris,” kata Sangun.

Ia menyebut laporan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan penggelapan.

Sangun menduga perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan privat, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk menutup suatu kebenaran.

“Sebetulnya yang kami laporkan ini bukan semata-mata hanya wilayah privat saja. Tetapi ini adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menutup sebuah kebenaran melalui keterangan palsu di atas sumpah, di ruang persidangan,” tegasnya.

Meski demikian, Sangun menyerahkan pembuktian seluruh dugaan tersebut kepada penyidik. Ia berharap proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional dan akuntabel.

“Kami meyakini dan mempercayai bahwa kebenaran dan integritas hukum itu di atas segalanya. Tidak peduli siapa yang kami lawan, relasi kuasa apa, sekuat apapun, kebenaran harus tetap dikedepankan,” katanya.

Sangun juga menyebut penyidik selanjutnya berpotensi memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Namun, ia belum mengetahui secara pasti jadwal pemanggilan tersebut.

“Seharusnya dalam waktu dekat lah, mungkin tiga hari atau empat hari,” ujarnya.

Ia menilai proses penyidikan akan membuat fakta-fakta dalam perkara tersebut semakin terang. Pihaknya pun meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan berkeadilan.

“Kami mengajak teman-teman semua, masyarakat semua untuk membantu kami agar terus mengawal perkara ini, proses hukum yang sedang berjalan agar dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan,” tuturnya.

Sangun menegaskan pihaknya percaya penyidik Polda Sulsel akan menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel.

“Kami mempercayai teman-teman penyidik Polda Sulsel pasti akan bekerja secara profesional dan akuntabel untuk mengedepankan keadilan,” pungkasnya.