Gowa, INTILIPUTAN.ID — Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberikan tanggapan setelah kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Tanggapan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang ditandatangani Kuasa Hukum Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, S.H., pada Jumat, 25 September 2026.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyatakan mencermati perjalanan penanganan perkara yang disebut bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian ditangani Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan selanjutnya ditangani langsung Kortastipidkor Polri.

Kuasa hukum menilai eskalasi penanganan perkara yang berlangsung terhadap kepala daerah yang masih menjabat menimbulkan pertanyaan publik maupun profesional mengenai proses tersebut.

“Pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang,” demikian disampaikan Adhi Bintang dalam siaran persnya.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Namun, penghormatan terhadap proses hukum tersebut disebut tidak menghilangkan hak Sitti Husniah maupun kuasa hukumnya untuk mencermati setiap tahapan perkara, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang menjadi dasar setiap keputusan penyidik.

SOROTI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Kuasa hukum juga mengingatkan mengenai asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut kuasa hukum, status tersangka yang kini disandang Sitti Husniah bukan merupakan kesimpulan akhir terhadap perkara tersebut.

“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” kata Adhi Bintang.

Kuasa hukum juga menyatakan akan mencermati ruang hukum yang tersedia untuk menguji tindakan atau upaya paksa dalam proses perkara tersebut.

Hal itu dikaitkan dengan pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menurut kuasa hukum memperluas ruang bagi warga negara untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa.

BUPATI GOWA DISEBUT TETAP KOOPERATIF

Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum menyatakan Sitti Husniah Talenrang tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut secara profesional dan mengedepankan kepentingan hukum kliennya.

“Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum,” kata Adhi Bintang.

LAPORKAN DUGAAN PELANGGARAN KE PROPAM

Selain memberikan tanggapan mengenai status tersangka, kuasa hukum juga menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepada Propam Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah saksi serta terhadap Sitti Husniah Talenrang selama proses penanganan perkara.

“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” demikian pernyataan kuasa hukum.

Kuasa hukum juga meminta Mabes Polri melalui Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Kami meminta Mabes Polri cq. Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut,” kata Adhi Bintang.

SEBELUMNYA KORTASTIPIDKOR TETAPKAN BUPATI GOWA SEBAGAI TERSANGKA

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan PBG, KKPR dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian gelar perkara yang berlangsung Kamis, 24 September 2026 dan dilanjutkan pada Jumat, 25 September 2026.

Dalam konferensi pers, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA dan kediaman pihak berinisial RP.

Kortastipidkor mengungkap empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan, yakni dugaan permintaan uang terkait pengurusan KKPR pengembang perumahan, pembukaan gerai Indomaret, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring, serta permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Dalam penyidikan tersebut, Kortastipidkor juga menyita sejumlah aset, antara lain satu unit rumah di Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfront Makassar dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Kortastipidkor menyatakan penyidikan masih berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana, aset dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan adanya tanggapan kuasa hukum tersebut, proses hukum terhadap Sitti Husniah Talenrang kini memasuki tahapan selanjutnya. Sementara substansi pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.