GOWA, INTILIPUTAN.ID — Kisah Rizki Amaliyah, salah seorang warga di Kabupaten Gowa, mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp400 juta dalam bisnis skincare dan investasi yang ditawarkan oleh seseorang wanita berinisial AHA yang juga owner skincare yang kini telah diamankan Polresta Gowa.

Dalam curhatannya, Riski mengaku awalnya mengenal terlapor karena sama-sama menjalankan bisnis produk kosmetik. Hubungan bisnis tersebut kemudian berkembang setelah dirinya ditawari untuk ikut menjual produk skincare.

“Awal mulanya itu saya kenal sama dia, jualan kita pernah sama-sama jualan produk yang sama. Nah, setelah itu dia sering chat-chat saya dan menawarkan saya untuk jual produknya juga,” kata Riski.

Menurut Riski, pada awalnya hubungan bisnis tersebut berjalan lancar. Ia bahkan mengaku sempat menerima produk dan mendapatkan pembayaran dari sejumlah transaksi sehingga menaruh kepercayaan kepada terlapor.

“Bahkan saya percaya karena pelaku ini sering pinjam uang saya, dan dia bayar saya dengan tepat waktu sesuai perjanjian, dari situ saya mulai yakin dan percaya dia,” Tuturnya.

Kepercayaan itu kemudian membuat Riski berani melakukan pemesanan dalam jumlah besar hingga mencapai ribuan paket.

Namun, menurut pengakuannya, masalah mulai muncul ketika pesanan terakhir sebanyak 1.500 paket tidak kunjung diterimanya meski pembayaran telah dilakukan.

“Yang terakhir itu orderanku yang 1.500 paket tidak ada dia kasih, sedangkan saya sudah lunasi. Tidak ada juga reward, tidak ada juga barang,” ungkapnya.

Selain persoalan skincare, Riski juga mengaku ditawari investasi yang disebut berkaitan dengan bisnis solar. Dari investasi tersebut, ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, sementara kerugian dari bisnis skincare sekitar Rp300 juta.

Riski mengatakan, investasi tersebut awalnya dijanjikan memberikan keuntungan sekitar 30 persen dan pencairan dalam waktu tiga minggu. Namun, menurut dia, pencairan tidak kunjung terealisasi hingga berbulan-bulan.

“Awalnya tiga minggu jadi tiga bulan, jadi enam bulan. Pokoknya alasan-alasan terus dia undur, dia undur terus,” ujarnya.

Riski menyebut total kerugiannya dalam perkara tersebut sebelumnya tercatat sekitar Rp361 juta dalam laporan. Namun, setelah kembali memeriksa riwayat transfer dan percakapannya, ia memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp400 juta lebih.

Bagi Riski, persoalan ini bukan sekadar kehilangan uang. Ia mengaku memiliki rencana menggunakan sebagian uang tersebut untuk memberangkatkan orang tuanya menjalankan ibadah umrah.

Namun, proses hukum yang berjalan membuat rencana tersebut tertunda. Rizki kemudian mengaku tidak sempat mewujudkan keinginannya karena orang tuanya telah lebih dahulu meninggal dunia.

“Yang paling bikin sakit hati sekali, Pak. Saya tidak bisa umrohkan orang tuaku sampai meninggal dunia, gegara masalah ini,” tuturnya.

Riiki mengatakan dirinya sebenarnya masih memberikan kesempatan agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik. Namun, menurut dia, hingga kini belum ada pengembalian uang yang diharapkannya.

Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Awalnya saya tidak mau memperpanjang ini, karena tersangka berjanji akan mengembalikan uang saya, namun setelah saya menunggu sekian lama, pelaku justru menghindar,” Jelasnya.

“Pelaku sering saya lihat di media sosialnya ke Bali, liburan, traktir makan orang orang di tempat mewah, beli perhiasan, mobil hingga pelaku berangkat umrah bersama suami dan timnya,” Bebernya.

Riski juga mengaku menemukan adanya pihak lain yang menyampaikan pengalaman serupa. Menurutnya, terdapat sejumlah orang yang mengaku mengalami persoalan dalam hubungan bisnis dengan terlapor.

“Banyak sekali itu korbannya, termasuk informasi yang saya Terima, biar keluarga nya juga ikut dia tipu” kata Riski.

Sementara itu, kuasa hukum Riski, Wawan Nur Rewa, mengapresiasi langkah Polresta Gowa yang telah mengamankan terlapor setelah sebelumnya disebut dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Wawan meminta proses hukum terhadap perkara tersebut segera dilanjutkan hingga tahap berikutnya.

“Kami sangat mengapresiasi atas tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka yang diketahui bersama bahwa yang bersangkutan ini mangkir sebanyak dua kali,” ujar Wawan.

Ia juga meminta penyidik segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya kepada kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mendesak agar segera itu dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan supaya yang bersangkutan itu tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Menurut Wawan, kliennya telah memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, karena tidak menemukan itikad baik sebagaimana yang diharapkan, Riski akhirnya menempuh jalur hukum.

Wawan juga menyebut perkara yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, dengan penerapan pasal yang disesuaikan dengan ketentuan KUHP yang berlaku.

“Kami juga minta sama para calon-calon korban di luar sana agar selalu berhati-hati kalau berbisnis skincare,” ujarnya.

Wawan menegaskan pihaknya berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Kami juga minta agar upaya-upaya ke depannya Polresta Gowa itu dibuka secara transparan,” katanya.

Perkara ini kini masih berproses di kepolisian. Seluruh dugaan yang disampaikan korban dan kuasa hukumnya masih menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian, serta pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.