GOWA, INTILIPUTAN.ID – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali menghadapi proses hukum. Kali ini, Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen atas laporan mantan suaminya, Khaerul Aco.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, pada Selasa (27/10/2026).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Feby membenarkan status tersangka Husniah dan menyebut pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang.

“Sudah ditetapkan tersangka dan hari Kamis diperiksa sebagai tersangka,” jelas Feby.

Meski saat ini Husniah tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel dalam perkara lain, penyidik Ditreskrimum tetap akan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut.

“Nanti tersangka kita akan panggil ke ruang pemeriksaan,” singkatnya.

Perkara yang menjerat Husniah kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Khaerul Aco.

Dalam proses pelaporan tersebut, Khaerul Aco didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat.

Laporan itu disebut berkaitan dengan rangkaian persidangan perkara perceraian antara Sitti Husniah Talenrang dan Khaerul Aco di Pengadilan Agama Makassar.

Namun, hingga berita ini ditulis, rincian mengenai bentuk keterangan yang dipersoalkan, dokumen yang diduga digelapkan, serta konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Pemeriksaan terhadap Husniah pada Kamis mendatang diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami laporan tersebut.

Penetapan tersangka dalam perkara yang dilaporkan mantan suaminya ini terjadi sehari setelah Husniah menjalani penahanan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri di Rutan Polda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan pemberitaan ANTARA, penahanan tersebut dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi terkait pengurusan perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Gowa.

Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Dengan demikian, terdapat dua perkara berbeda yang kini perlu dicermati dalam proses hukum yang dihadapi mantan kepala daerah tersebut. Perkara pertama ditangani Kortas Tipidkor terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sedangkan perkara kedua ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel berdasarkan laporan Khaerul Aco.

Kedua perkara tersebut memiliki pokok persoalan dan proses penyidikan masing-masing sehingga perkembangan penanganannya perlu dipantau secara terpisah.

Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis mendatang menjadi tahapan berikutnya dalam penanganan laporan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen tersebut.

Penyidik masih perlu mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan Husniah Talenrang maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dalam perkara yang dilaporkan mantan suaminya itu.