GOWA, INTILIPUTAN.ID— Kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memasuki babak yang dipertanyakan.
Lebih dari tiga tahun berlalu sejak penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun hingga kini perkara tersebut belum juga menemukan kepastian hukum.
Ironisnya, salah satu tersangka disebut masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial J (44), yang disebut masih menjabat sebagai kepala desa, dan H (63) yang merupakan mantan mertua pelapor, Hj Linda.
Kuasa hukum Hj Linda, Sya’ban Sartono, mengatakan kedua tersangka ditetapkan oleh penyidik sejak 24 Juli 2023, setelah kliennya melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulsel.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/641/VII/2023/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 21 Juli 2023.
“Pada tanggal 24 Juli 2023, terlapor ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 264 atau Pasal 263, Junto Pasal 55, yaitu turut serta yang mana seseorang dari keluarga dari Ibu Hj Linda sendiri atau mantan mertuanya lebih tepatnya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Sya’ban saat konferensi pers di Gowa, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurutnya, H juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam rangkaian penerbitan dokumen yang dipersoalkan oleh pelapor.
Namun, setelah penetapan tersangka dilakukan, proses hukum terhadap keduanya disebut berjalan sangat lambat.
“Namun sampai detik ini di tahun 2026, belum ada titik terang. Perkara ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelakunya, tapi 2026 kini belum ada titik terang kelanjutan dari perkara ini,” bebernya.
Sya’ban meminta Kapolda Sulsel memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
Menurut dia, lamanya proses hukum telah menimbulkan keresahan bagi korban yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan penyelesaian perkara.
“Ya sehingga terkait keresahan kami dan klien kami bahwa perkara ini sudah terlalu berlarut-larut,” sebutnya.
Ia menilai penetapan tersangka semestinya menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum seseorang.
“Artinya keadaannya sudah jelas ditemukan minimal 2 alat bukti dalam perkara ini untuk ditetapkan orang sebagai pelaku atau sebagai tersangka. Ya sehingga ini perlu kita minta perhatian khusus. Kebetulan baru-baru sudah ada kapolda baru, Kapolda Sulsel baru,” tuturnya.
Kasus ini bermula ketika Hj Linda menemukan adanya perubahan data anggota keluarga dalam kartu keluarga yang digunakan keluarganya.
Nama suaminya, almarhum Safaruddin, tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam kartu keluarga yang sebelumnya memuat seluruh anggota keluarga.
“Ternyata tiba-tiba hilang nama suaminya di dalam KK itu. Setelah ditelusuri, ternyata diminta oleh mantan mertuanya untuk dikeluarkan nama suaminya dari KK tersebut,” jelas Sya’ban.
Menurut Sya’ban, perubahan tersebut diduga berkaitan dengan surat rekomendasi yang diterbitkan Pemerintah Desa Karama untuk proses penerbitan kartu keluarga baru.
“Dengan cara menerbitkan surat rekomendasi di Desa Karama untuk menerbitkan KK baru, di mana dalam rekomendasi itu telah dikeluarkan nama suaminya dari Ibu Hj Linda itu sendiri, yaitu Bapak (Almarhum) Safaruddin dikeluarkan dari KK,” akunya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang dan berdampak terhadap berbagai urusan administrasi keluarga.
Salah satunya, anak Hj Linda disebut sempat mengalami kendala ketika hendak mendaftar kuliah karena data kependudukan yang tercatat dalam sistem tidak lagi sesuai.
“Jadi setelah dikeluarkan itu, kemudian dilakukan gugatan. Yang menggugat ini adalah mantan mertuanya. Efek dari perbuatan ini, yang pertama, anak dari Ibu Hj Linda sendiri ketika mendaftar kuliah, namanya yang ada di sistem itu jadi error,” katanya.
Tidak hanya itu, perubahan data tersebut juga disebut berdampak pada perkara harta warisan yang kemudian berujung pada gugatan di Pengadilan Agama.
“Kemudian ada efek hukum lain, atau akibat dari perbuatan ini, ketika dilakukan gugatan di pengadilan agama itu, Ibu Hj Linda mengalami kerugian yang luar biasa karena menghadapi gugatan,” ungkapnya.
Persoalan semakin kompleks setelah muncul dokumen kematian almarhum Safaruddin yang menurut kuasa hukum diduga tidak sesuai dengan fakta.
Safaruddin disebut meninggal dunia di Malaysia pada 12 September 2022.
Namun, surat kematian yang dipersoalkan disebut baru dibuat pada Januari 2023.
“Karena dibuatkan surat kematian, yang diduga juga palsu karena tidak sesuai dengan kondisinya,” singkat Sya’ban.
Perbedaan waktu tersebut, kata dia, kemudian berpengaruh terhadap persoalan harta peninggalan Safaruddin.
“Nah, sehingga yang ditetapkan di Malaysia itu adalah terkait dengan harta peninggalan itu yang tadinya untuk istrinya menjadi diperebutkan, karena seolah-olah masih hidup Saudara Safaruddin, suami dari Ibu Hj Linda itu,” ujarnya.
Sya’ban juga mempersoalkan adanya keterangan berbeda mengenai waktu meninggalnya Safaruddin dalam proses gugatan di Pengadilan Agama.
“Beliau menyampaikan bahwa meninggalnya Saudara Safaruddin atau suami dari pelapor ini, di bulan Januari 2023, padahal meninggal di bulan September 2022,” jelasnya.
Akibat persoalan administrasi tersebut, Hj Linda disebut mengalami kerugian materiil.
Salah satu kerugian yang disebut kuasa hukum terjadi dalam proses pencairan dana di bank dengan nilai sekitar Rp53 juta.
“Di bank. Kurang lebih Rp53 juta, salah satu kerugian yang dialami akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh si tersangka tadi,” terangnya.
Sya’ban juga menduga penerbitan dokumen tersebut tidak berdiri sendiri.
Menurutnya, terdapat bukti percakapan yang menunjukkan adanya dugaan perintah dari J kepada pegawai di kantor desa untuk membuat surat atas nama H.
“Itu perintah dari Kepala Desa dan semua ada tergambar dalam bukti-bukti chat yang kami temukan,” tegasnya.
Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, serta masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sya’ban juga mempertanyakan alasan polisi yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Menurutnya, penyidik sebelumnya menyampaikan pertimbangan mengenai batas waktu penahanan dalam proses penyidikan.
“Alasan kepolisian terkait dengan tidak dilakukan penangkapan adalah karena takutnya si tersangka bebas demi hukum oleh karena batas penahanan hanya maksimal 2 bulan,” terangnya.
Sementara terkait perkembangan berkas perkara, Sya’ban menyebut pihaknya masih melakukan komunikasi dengan penyidik.
“Sampai detik ini kami masih melakukan komunikasi intensif. Namun alasan penyelidik adalah kami tahan kalau sudah P21 berkasnya. Dengan alasan berkas ini masih P19,” katanya.
“Tapi terakhir setelah diperiksa klien kami, perkara ini sudah diberkas untuk dikirim ke kejaksaan kembali,” lanjutnya.
Dengan kondisi tersebut, pihak korban mempertanyakan mengapa perkara yang telah menetapkan dua tersangka sejak Juli 2023 belum juga mendapatkan kepastian hukum hingga Oktober 2026.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status J yang disebut masih menjalankan tugas sebagai kepala desa meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023.
“Kepala Desanya sampai sekarang masih menjabat. Sampai sekarang kami belum tahu apa motifnya, tapi ya kami menduga ada mungkin motif sakit hati ya, tapi kami tidak tahu yang jelasnya seperti apa konkretnya seperti apa konkretnya,” pungkas Sya’ban.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum perkara tersebut tidak kembali berlarut-larut dan kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, Polda Sulsel melalui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, status penahanan kedua tersangka, maupun posisi terbaru berkas perkara tersebut.
Keterangan dari kepolisian diperlukan untuk memberikan perspektif berimbang, termasuk menjelaskan alasan perkara belum memasuki tahap penyelesaian meski penetapan tersangka telah dilakukan sejak 24 Juli 2023.








