JAKARTA, INTILIPUTAN.ID — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Bareskrim Mabes Polri.

Meski dicecar puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam tersebut, polisi memutuskan untuk tidak menahan orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut.

Sitti Husniah Talenrang tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.47 WIB dan baru keluar dari ruang penyidikan pada pukul 17.45 WIB.

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, ia memilih tidak banyak memberikan komentar kepada awak media terkait materi penyidikan.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan perdana ini fokus pada pendalaman keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan.

“Penyidikan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB. Ada 26 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik,” jelas Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Fokus utama pemeriksaan tersebut adalah mendalami empat rangkaian dugaan pemerasan, pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), gratifikasi izin usaha, serta indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) periode 2025–2026.

Namun, pihak kepolisian belum membeberkan detail materi pertanyaan lebih rinci kepada publik.

Keputusan Kortastipidkor Polri untuk tidak langsung menjebloskan Sitti Husniah Talenrang ke dalam sel tahanan didasari oleh aturan perundang-undangan yang berlaku bagi kepala daerah aktif.

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa penahanan kepala daerah diatur secara ketat dalam regulasi negara.

“Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri membeberkan secara rinci bahwa dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Sitti Husniah terbagi ke dalam 4 klaster peristiwa utama.

Klaster pertama yaitu Pengurusan Izin Ritel Modern: Diduga adanya pungutan liar dan pemerasan terhadap para pengusaha ritel yang ingin membuka gerai di wilayah Kabupaten Gowa.

Klaster kedua yakni Pembangunan Kawasan Perumahan: Terkait dengan pemerasan dalam penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek-proyek perumahan skala menengah hingga besar.

Klaster ketiga ialah Penerbitan Izin Usaha Industri: Dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan perizinan operasional pabrik dan industri di wilayah Gowa.

Dan terakhir Klaster ke empat yaitu terkait Perizinan Sektor Jasa dan Perdagangan Umum: Praktik pungli yang menyasar pengurusan dokumen legalitas berbagai badan usaha komersial.

Selain menetapkan status tersangka, Kortastipidkor Polri bergerak cepat melakukan pelacakan aset (asset tracing).

Penyidik mengonfirmasi telah melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp5,5 miliar yang diduga kuat bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut.

Aset yang disita meliputi sejumlah dokumen transaksi keuangan, uang tunai, serta aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka.

Kendati diperbolehkan pulang karena tidak ditahan, ruang gerak Sitti Husniah kini dibatasi.

Kortastipidkor Polri telah resmi memberlakukan status pencekalan terhadap Sitti Husniah agar tidak dapat bepergian ke luar negeri selama masa penyidikan berlangsung.

Surat pemberitahuan resmi terkait kasus ini juga telah dikirimkan oleh pihak kepolisian kepada Mendagri dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, membenarkan bahwa kliennya telah rampung menjawab total 26 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.

Adhi Bintang menegaskan bahwa kehadiran Bupati Gowa ke Jakarta merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, bukan berarti membenarkan tuduhan polisi.

“Kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Alhamdulillah sudah selesai, clear. Kami tentu akan menguji materi tuduhan ini di proses hukum selanjutnya,” ujar Adhi Bintang Kepada Awak Media.

Mengenai detail pokok materi pemeriksaan, Adhi Bintang enggan memaparkan lebih jauh dan menyerahkan hal itu kepada tim penyidik.

“Kalau pokok materinya, silakan koordinasi saja sama penyidik, karena itu kewenangan mereka untuk menyampaikan apa saja pokok-pokok,” Tutupnya.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Bupati Gowa dan kuasa hukumnya sempat meluapkan kegembiraannya saat berjalan keluar dari Bareskrim mabes polri.

Nampak dalam video yang di unggah ke sejumlah akun media sosial memperlihatkan raut wajah bahagia Bupati Gowa sambil tertawa dengan kuasa hukumnya.

Sementara Adi Bintang mengucapkan kalimat, “pokoknya Go, balik Makassar. Ditambah kalimat ewako Gowa, kemudian di sambung olah Bupati Gowa dengan kata” Rewako Gowa “.