GOWA INTI LIPUTAN.ID — Tergiur tawaran bisnis skincare dengan harga murah dan keuntungan besar, Rezki Amaliah, salah satu owner skincare di Kabupaten Gowa, justru mengalami kerugian hingga Rp361 juta.

Rezki sebelumnya memesan sekitar 1.000 paket skincare dari seorang perempuan berinisial AH. Namun, setelah uang diserahkan secara bertahap, produk yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Kuasa hukum Rezki, Wawan Nur Rewa mengatakan, persoalan tersebut bermula ketika kliennya berkenalan dengan AH melalui media sosial.

Keduanya awalnya hanya berkomunikasi melalui pesan atau direct message (DM). Komunikasi kemudian semakin intens hingga AH disebut mulai melakukan pendekatan kepada Rezki.

Menurut Wawan, pendekatan tersebut bahkan dilakukan hampir setiap malam. AH disebut beberapa kali datang ke rumah Rezki sambil membawa makanan dan hadiah.

“Bujuk rayunya itu juga dia intens. Itu hampir setiap malam dikasih kue, dikasih ini, itu klien saya. Dan kemudian pada akhirnya dia ditawari,” kata Wawan dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).

Setelah mulai percaya, Rezki kemudian ditawari kerja sama bisnis skincare. AH disebut menawarkan produk dengan harga murah serta menjanjikan keuntungan dari bisnis tersebut.

Produk yang ditawarkan juga sempat diperlihatkan kepada Rezki. Karena percaya, Rezki kemudian memesan hingga sekitar 1.000 paket skincare.

Namun setelah pembayaran dilakukan secara bertahap, barang yang dijanjikan justru tidak kunjung datang.

“Itu diperlihatkan bahwa produknya itu seperti ini modelnya. Namun begitu dipesan, tidak ada yang datang,” ujar Wawan.

Pembayaran dilakukan dalam beberapa transaksi dengan nominal mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Wawan menyebut, jika seluruh transaksi dihitung, nilai kerugian Rezki disebut mencapai sekitar Rp400 juta. Namun, setelah dilakukan penghitungan, kerugian yang dinilai paling riil mencapai Rp361 juta.

“Kalau total riil sekarang itu ada Rp361 juta kerugian. Yang lebih dari yang sekitar Rp40 juta atau Rp35 jutaan itu, itu kerugian kecil-kecil saja. Tapi yang paling riil itu yang besar yang diserahkan itu ada Rp361 juta,” jelasnya.

Tak hanya bisnis skincare, AH juga disebut sempat menawarkan bisnis BBM jenis solar kepada Rezki.

Namun setelah uang diserahkan, bisnis tersebut disebut tidak pernah terealisasi.

“Nah, dalam perjalanan juga diketahui ternyata tidak ada bisnis tersebut, namun uang sudah masuk,” kata Wawan.

Rezki kemudian meminta agar uangnya dikembalikan. Upaya mediasi juga sempat dilakukan, namun menurut Wawan tidak membuahkan hasil.

Karena tidak mendapatkan penyelesaian, Rezki akhirnya melaporkan AH ke Polresta Gowa pada 23 Desember 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan hingga polisi menetapkan AH sebagai tersangka.

Kanit Tipidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AH, 28 tahun.

“Dalam penanganan perkara laporan polisi nomor 1448 bulan 12 tahun 2025 tentunya tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, alhamdulillah kami telah meningkatkan ke tahap penyidikan dan sudah kami tetapkan satu orang tersangka dengan inisial AH 28 tahun,” kata Aditya saat ditemui di Mapolresta Gowa.

Aditya mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AH telah diamankan dan ditahan di Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk saat ini tersangka alhamdulillah telah kami amankan dan kami tahan di Polresta Gowa untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut polisi, modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan investasi usaha kepada korban dengan iming-iming keuntungan.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak direalisasikan sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Modus terduga pelaku ini dalam melaksanakan aksinya itu ialah mengiming-imingi investasi tentang usaha yang di mana ketika ada korban yang ingin berinvestasi kepadanya, dia menjanjikan sebuah keuntungan,” jelas Aditya.

“Dan ternyata itu tidak dilakukan dan tidak dipenuhi oleh terduga pelaku sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak korban sebelumnya meminta penyidik segera mengambil langkah terhadap AH. Kuasa hukum Rezki menyebut, setelah berstatus tersangka, AH sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Wawan juga mengaku memiliki bukti bahwa AH masih beraktivitas menjual produk meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang saya bingungkan kenapa tersangka ini tidak ditahan, tidak ditangkap. Padahal kami ada bukti bahwa yang bersangkutan ini leluasa menjual produknya di luar sana,” tegasnya.

Namun, polisi memastikan AH kini telah diamankan dan ditahan di Polresta Gowa.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengembangkan perkara untuk mencari informasi tambahan yang berkaitan dengan dugaan investasi tersebut.

“Tentunya untuk dari pengembangan tersangka ini, pemeriksaan terhadap tersangka, kami akan mencari lagi informasi-informasi yang berkaitan dengan kejadian ini,” kata Aditya.

Dalam perkara ini, AH disangkakan Pasal 492 dan atau Pasal 486 terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Pihak korban berharap proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.