GOWA, INTILIPUTAN.ID — Niat mendapatkan keuntungan dari investasi online justru membuat pasangan suami istri (pasutri) pensiunan salah satu perusahaan BUMN di Papua kehilangan sekitar Rp900 juta.
Pasangan berinisial AM tersebut diduga menjadi korban sindikat penipuan investasi online yang menggunakan modus website phishing.
Tak hanya kehilangan uang, korban juga disebut terlilit utang setelah berbagai aset dan harta benda miliknya digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku.
Bahkan korban diancam akan di bunuh oleh pelaku jika tidak menyelesaikan pinjamannya dalam waktu dekat.
Kuasa hukum korban, Machfud Mahbub dan Syaban Sartono, mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika korban menerima paket hadiah berupa holder telepon seluler yang dikirim ke rumahnya hingga tiga kali.
Setelah itu, korban dihubungi melalui WhatsApp dan diarahkan untuk mengikuti sebuah survei.
Dari survei tersebut, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup yang menawarkan investasi.
“Mulanya mereka memberikan hadiah, dikirim terus secara berulang-ulang. Kemudian di tanggal 1 Oktober beliau diminta untuk memberi survei yang di dalam survei itu beliau dimasukkan ke dalam grup,” kata Machfud Mahbub saat konferensi pers di Cafe HMKopi, Jalan Pallantikang 1, Kelurahan Tombolo, Gowa, Selasa, 6 Oktober 2026.
Korban kemudian diminta mencoba melakukan pengisian saldo atau top up sebesar Rp500 ribu.
Tidak lama setelah transaksi dilakukan, saldo di akun investasi korban disebut bertambah sekitar 30 persen.
Kondisi tersebut membuat korban percaya bahwa investasi yang ditawarkan benar-benar memberikan keuntungan.
Korban kemudian diarahkan melakukan top up dengan nominal yang semakin besar.
Saat saldo disebut telah mencapai sekitar Rp50 juta, korban kembali diminta menambah dana hingga Rp200 juta.
Karena tidak memiliki dana yang cukup, muncul seseorang yang mengaku dapat memberikan bantuan pinjaman kepada korban.
Dalam sistem investasi tersebut, uang sekitar Rp100 juta kemudian disebut muncul secara otomatis sebagai tambahan saldo.
“Penipu ini sampaikan lagi bahwa nanti kami pinjamkan. Maka nominal yang disebut itu secara otomatis ter-top up di akunnya. Secara otomatis jadi dia percaya,” ujar Machfud.
Namun, pihak kuasa hukum menduga tambahan saldo tersebut hanyalah angka fiktif yang sengaja dibuat melalui sistem website untuk meyakinkan korban bahwa dana pinjaman benar-benar diberikan.
Korban yang semakin percaya kemudian kembali melakukan pengisian saldo.
Namun, ketika hendak menarik uang, korban justru mendapat pemberitahuan bahwa dana tidak dapat dicairkan karena dianggap terlambat melakukan pengisian saldo.
Korban kembali diminta menyetorkan uang sebesar Rp200 juta dengan alasan untuk membuka kembali akun investasi tersebut.
Kuasa hukum korban lainnya, Sya’ban Sartono, mengatakan korban kemudian berusaha mencari dana dengan berbagai cara.
Korban disebut meminjam uang kepada keluarga, menjual emas, hingga menggadaikan rumah demi memenuhi permintaan pihak yang mengaku sebagai pengelola investasi.
Situasi semakin mencekam setelah orang yang sebelumnya mengaku memberikan pinjaman Rp100 juta justru menyalahkan korban karena akun investasi tersebut terkunci.
Orang tersebut bahkan menggunakan foto profil WhatsApp bergambar seseorang yang mengenakan pakaian loreng dan disebut melontarkan ancaman kepada korban.
“Saya sudah bantu kamu Rp100 juta, ini gara-gara kamu. Kamu carilah pinjaman. Saya akan cari kamu, saya tahu di mana lokasimu,” kata Sya’ban mengutip komunikasi yang diterima korban.
Sya’ban menduga aksi tersebut dilakukan oleh sindikat yang memiliki pembagian tugas.
Ada pihak yang bertugas meyakinkan korban, pihak yang seolah-olah memberikan pinjaman, hingga pihak lain yang melakukan intimidasi.
“Mereka membuat web phishing, kemudian dalam web itu dibuatkan satu grup. Dimasukkanlah beberapa orang termasuk klien kami ini. Ada yang tugas untuk meyakinkan, ada yang tugas untuk mengancam, dan ada yang bertugas seolah-olah memberi pinjaman,” jelas Sya’ban.
Dalam satu hari, tepatnya 1 Oktober 2026, korban disebut melakukan transaksi top up secara berulang sejak pagi hingga tengah malam.
Total uang yang dikeluarkan korban dalam rangkaian transaksi tersebut mencapai sekitar Rp900 juta.
“Kurang lebih Rp900 juta totalnya, hampir Rp1 miliar. Itu berulang kali transaksi top up dalam sehari saja, tertanggal 1 Oktober,” ujar Sya’ban.
Korban diketahui merupakan pensiunan salah satu perusahaan BUMN yang sebelumnya bekerja di wilayah Papua.
Selama mengikuti investasi tersebut, korban tidak pernah bertemu secara langsung dengan pihak yang menawarkan investasi.
Seluruh komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan ke Polresta Gowa pada 2 Oktober 2026 dini hari.
Pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan keterangan, saksi, serta sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut kepada penyidik.
Ironisnya, website investasi yang diduga digunakan pelaku disebut masih dapat diakses hingga saat ini.
Akun milik korban juga masih terbuka, namun dana yang tercantum di dalamnya tidak dapat ditarik.
Komunikasi dalam grup WhatsApp bahkan disebut masih berlangsung hingga 3-4 Oktober 2026.
Korban masih mendapatkan bujuk rayu agar kembali memenuhi permintaan dana, di tengah ancaman yang diterimanya.
Akibat kejadian tersebut, korban kini harus tinggal di rumah yang telah digadaikan untuk memenuhi permintaan dana dari pihak yang diduga sebagai pelaku.
Kondisi korban juga disebut mengalami trauma akibat kerugian besar serta intimidasi dan ancaman yang diterimanya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap identitas dan jaringan di balik dugaan investasi bodong tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan dalam memberikan pinjaman fiktif maupun melakukan intimidasi terhadap korban.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa, Andi Muhammad Alfian yang dikonfirmasi awak media berjanji akan menindak lanjuti laporan Penipuan yang merugikan korban hingga Ratusan Juta rupiah.
“Insya Allah, Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku,” Tegasnya.








