MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID – Penetapan Ismail (39) dan Irsan (40) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil di Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, dipersoalkan tim penasihat hukum keduanya.

Mereka menilai penetapan tersangka tersebut tidak mempertimbangkan hubungan hukum para pihak serta perkara penggelapan mobil yang lebih dahulu ditangani Polres Gowa.

Melalui kuasa hukumnya, Nasrun Fahmi dan Andi Abdul Hakim, kedua tersangka mengajukan gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Mereka juga melaporkan dugaan kriminalisasi perkara, pelanggaran kode etik, dan penyalahgunaan wewenang penyidik Polsek Tamalate kepada Kapolda Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Pengaduan resmi tersebut tertuang dalam surat Nomor 31/AA.LO.X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Selain kepada Kapolda Sulsel, tim penasihat hukum menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Nasrun Fahmi menjelaskan, persoalan hukum yang menjerat kedua kliennya bermula dari kerja sama penyewaan 21 unit mobil kepada seorang perempuan berinisial HA, yang disebut sebagai pengurus program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Kerja sama tersebut, kata dia, dimulai pada Oktober 2025. Saat itu, HA membutuhkan kendaraan dalam jumlah banyak untuk mendukung operasional program MBG.

Karena Irsan, lanjutnya, hanya memiliki lima unit kendaraan, dia kemudian mengajak sejumlah pengusaha rental lainnya untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Jadi awal dari perkara ini adalah berawal dari sewa-menyewa mobil. Kalau saya katakan satu yang penyewa mobil yang mengaku sebagai pengurus MBG Kabupaten Bantaeng bernama Haja Alfiani, dia bermohon kepada Saudara Irsan selaku pengusaha rental mobil untuk pinjam mobil,” kata Nasrun kepada Awak Media, Selasa 3 November 2026.

Ia menyebut, sebanyak 21 unit kendaraan akhirnya terkumpul dari sejumlah pemilik rental. Kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Innova berbagai tipe, Avanza, hingga Honda Brio.

Kesepakatan penyewaan dilakukan secara lisan dengan sistem pembayaran bulanan. Besaran tarif disesuaikan dengan jenis kendaraan, mulai dari Rp6 juta hingga Rp18,5 juta per unit setiap bulan.

Pembayaran sewa disebut berjalan lancar sejak November 2025 hingga Mei 2026. Namun, persoalan mulai muncul ketika sejumlah kendaraan memasuki masa jatuh tempo pembayaran pada 17 Mei 2026.

Namun demikian, ia menuding HA tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Ketika dimintai penjelasan oleh Irsan, HA berjanji menyelesaikan seluruh tunggakan pada 29 Mei 2026.

Janji tersebut tidak terealisasi. Saat kembali dihubungi, nomor telepon HA sudah tidak aktif. Irsan kemudian mendatangi rumah yang sebelumnya ditempati HA di kawasan Tanjung Bayang, Makassar, pada 30 Mei 2026.

Di lokasi tersebut, Irsan mendapatkan informasi bahwa HA telah meninggalkan rumah sejak 28 Mei 2026. Dua kendaraan masih ditemukan di rumah tersebut, sedangkan 19 unit lainnya belum diketahui keberadaannya.

Pada 1 Juni 2026, Irsan bersama para pemilik kendaraan melakukan pelacakan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada masing-masing mobil.

Pelacakan pertama mengarah ke wilayah Kabupaten Bantaeng. Mereka menemukan satu unit Toyota Innova Reborn di lingkungan Polsek Bissappu.

Kendaraan tersebut dikuasai seorang anggota polisi berinisial AS. Kepada Irsan, yang bersangkutan mengaku memperoleh mobil itu dengan cara membeli dari HA seharga Rp140 juta.

Pencarian kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Empat unit kendaraan ditemukan di sebuah kafe, satu unit berada di rumah seseorang berinisial AB, sedangkan lima unit lainnya ditemukan di rumah seseorang berinisial AD.

Namun, proses pencarian tersebut berujung keributan. Nasrun menyebut rombongan pemilik kendaraan diserang sekelompok orang ketika berada di rumah AD.

Dalam insiden tersebut, Irsan bersama sejumlah pemilik mobil mengalami pemukulan. Mereka juga mengaku mendapat perlakuan kekerasan menggunakan benda keras dan popor senjata.

“Setelah dari rumah Ambok Diri, Saudara Irsan dan kawan-kawan sembilan 8 orang dipukuli, kemudian dipopor sampai popor senjata, dipukul pakai batako,” ungkap Nasrun.

Dikatakan Nasrun, setelah kejadian itu rombongan dibawa ke Polres Bantaeng dan dimasukkan ke ruang tahanan. Mereka kemudian dipindahkan ke Polsek Bissappu pada 2 Juni 2026.

Nasrun mempersoalkan proses penahanan tersebut karena kliennya disebut tidak menerima surat perintah penahanan.

Dia juga mengungkapkan bahwa pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 Wita, rombongan tersebut dibebaskan setelah menyerahkan uang Rp13,5 juta.

“Awalnya diminta masing-masing orang Rp2 juta. Akan tetapi karena Irsan selaku koordinator tidak memiliki uang yang cukup, akhirnya uang yang diberikan hanya Rp13.500.000,” akunya.

Dugaan pemerasan dan penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sulsel. Berdasarkan dokumen pengaduan yang diperlihatkan tim penasihat hukum, laporan terkait dugaan penganiayaan, perampasan hak asasi manusia, dan pemerasan tercatat dengan Nomor LP/B/748/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 4 Juli 2026.

Perkara tersebut juga dilaporkan melalui mekanisme pengaduan internal kepolisian dan masih menjadi bagian dari persoalan hukum yang dipersoalkan pihak Irsan.

Setelah kejadian di Bantaeng, Irsan mendatangi Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa pada 4 Juni 2026 untuk menjalani visum et repertum.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita, dia melaporkan dugaan penggelapan kendaraan oleh HA ke Polres Gowa. Laporan tersebut kemudian dilengkapi pada 19 Juni 2026 karena jumlah kendaraan yang diduga digelapkan mencapai 19 unit.

Nasrun menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Bahkan, penyidik Polres Gowa telah memperoleh izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng untuk mengamankan kendaraan yang menjadi objek perkara.

Namun, pihaknya menilai proses penyitaan belum menyeluruh. Dari 19 kendaraan yang dilaporkan, sebagian telah diamankan, sementara sekitar delapan hingga sembilan unit lainnya disebut masih belum disita.

“Harusnya cepat diamankan itu mobil. Namanya mobil di tangan orang, kita tentu waswas. Apalagi sudah ada izin penyitaan dari pengadilan,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa sebagian kendaraan diduga telah dijual atau digadaikan HA kepada pihak lain.

Dalam proses penelusuran, ditemukan dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu, termasuk BPKB dan penggantian pelat nomor.

Mereka meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi kendaraan tersebut.

Persoalan semakin berkembang setelah Polsek Tamalate menetapkan Irsan dan Ismail sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 Juni 2026.

Dalam dokumen pengaduan kepada Kapolda Sulsel, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/260/VI/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP.

Nasrun menilai penyidik tidak mencermati hubungan hukum antara para pihak serta perkara yang sebelumnya telah ditangani Polres Gowa.

Dia menjelaskan, Irsan merupakan koordinator yang mengumpulkan kendaraan dari sejumlah pengusaha rental untuk memenuhi permintaan HA.

Sementara Ismail merupakan salah satu pemilik kendaraan yang menitipkan empat unit mobil kepada Irsan untuk disewakan.

Salah satu kendaraan tersebut merupakan milik seorang pria berinisial AM. Mobil jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi DD 1432 XCB itu dititipkan kepada Ismail untuk disewakan kepada HA.

Hubungan antara AM dan Ismail disebut didasarkan pada kesepakatan bisnis penyewaan kendaraan. Dalam kesepakatan tersebut, mobil disewakan dengan tarif Rp15 juta per bulan.

Ismail disebut tetap membayarkan uang sewa kepada AM sejak Maret hingga Juni 2026. Tim penasihat hukum mengklaim memiliki bukti transfer pembayaran sebagai pendukung keterangan tersebut.

Nasrun menegaskan, Irsan tidak pernah berkomunikasi, membuat perjanjian, ataupun menerima kendaraan secara langsung dari AM.

“Hubungan antara Adil dengan Ismail itu adalah hubungan perdata. Sementara Adil dengan Irsan itu tidak ada sama sekali. Irsan tidak pernah berbicara sama Adil, Irsan tidak pernah menerima mobil,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Ismail memiliki hubungan langsung dengan AM karena menerima titipan kendaraan untuk disewakan. Namun, kesepakatan tersebut dinilai sebagai hubungan keperdataan yang harus diuji berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Atas penetapan tersangka tersebut, tim penasihat hukum mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.

Permohonan masing-masing diajukan atas nama Irsan dan Ismail karena keduanya memiliki kedudukan serta peran berbeda dalam perkara tersebut.

Hakim menjelaskan, pihaknya mempersoalkan sejumlah prosedur penyidikan, termasuk dugaan tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.

Dia juga mempertanyakan penetapan tersangka yang disebut dilakukan pada hari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yakni 13 Oktober 2026.

“Jadi semua ini Kapolsek-nya, Kanit-nya, penyidiknya, saya minta kepada Kapolda Sulsel dan Kapolri mencopot mereka. Mereka bukan polisi masyarakat, karena kelakuannya ini bisa mencederai institusi kepolisian, tidak sesuai dengan tagline Kapolri sebagai polisi bersama masyarakat,” sesalnya.

Dalam dokumen pengaduan, penasihat hukum turut mempersoalkan tidak dilakukannya gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

Mereka juga menilai penyidik tidak mempertimbangkan bukti pembayaran sewa serta perkara penggelapan yang lebih dahulu ditangani Polres Gowa.

“Seharusnya dia melakukan koordinasi karena sudah ada laporan Pak Irsan. Jangan sampai ada penanganan perkara yang berjalan sendiri-sendiri tanpa melihat perkara yang sudah lebih dahulu diproses,” kata Hakim.

Andi Abdul Hakim juga menyebut pihaknya telah memeriksa perkembangan administrasi perkara di kejaksaan. Dia mengklaim belum menemukan SPDP maupun pelimpahan berkas perkara atas nama Irsan di kejaksaan.

Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan pemeriksaan terhadap salah satu kliennya ketika sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Mereka menilai penyidik seharusnya mempertimbangkan kondisi kesehatan sebelum melakukan pemeriksaan.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Hakim meminta Kapolda Sulsel melakukan evaluasi terhadap jajaran penyidik Polsek Tamalate, termasuk Kanit Reskrim dan penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami sudah menyampaikan pengaduan kepada Kapolda, Kapolri, dan Kompolnas. Besok kami juga akan menghadap Irwasda untuk menyampaikan persoalan ini,” ujarnya.

Dia menegaskan, seluruh keberatan terkait penetapan tersangka dan prosedur penyidikan akan diuji melalui persidangan praperadilan.

Sementara itu, pihak penasihat hukum menegaskan bahwa Irsan dan Ismail juga merupakan pihak yang mengalami kerugian akibat dugaan pengalihan kendaraan oleh HA.

Mereka berharap Polres Gowa segera menuntaskan penyitaan seluruh kendaraan yang telah mendapatkan izin pengadilan.

Di sisi lain, mereka meminta penanganan perkara di Polsek Tamalate dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterkaitan perkara.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polsek Tamalate terkait hal tersebut.