GOWA, INTILIPUTAN.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah mengeluarkan surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Rabu (14/10/2026).
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan soa SK pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
“SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin sudah Keluar dan terhitung tertanggal hari ini” ujar HAR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp
Har mengaku SK tersebut akan diambil di Pemprov Sulsel esok hari.
“SK nya tertanggal hari ini SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. InshaAllah bsok fisik nya kita ambil di pemprov,’ jelasnya
Menurutnya, dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt Bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Gowa resmi menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (8/10/2026).
Penyerahan dokumen dihadiri Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Haji Tino Daeng Mawangi.
Anggota DPRD Gowa Abdul Razak, serta kuasa hukum DPRD Gowa Khaeril Jalil.
Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, berhalangan hadir karena memiliki agenda kegiatan partai.
Dokumen diserahkan oleh jajaran pimpinan DPRD Gowa setelah melengkapi sejumlah berkas lampiran dipersyaratkan.
Pengusulan pemberhentian Husniah Talenrang dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan penyerahan dokumen baru dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dilengkapi.
Termasuk salinan atau petikan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kemarin kami pimpinan DPRD menyerahkan surat usul pemberhentian ke Kemendagri setelah berkas lampiran kami lengkapi,” ujarnya saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/10/2026).
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Awalnya, berkas rencananya dimasukkan ke Kemendagri pada Selasa kemarin.
“Baru kemarin kami masukkan karena ada beberapa dokumen sebagai lampiran harus dilengkapi,” jelasnya
Setelah dokumen diserahkan, proses selanjutnya menjadi kewenangan Kemendagri.
Termasuk penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati Gowa dan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
“Saat ini proses selanjutnya berada di Kementerian Dalam Negeri, yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK pemberhentian Bupati sekaligus menetapkan Plt Bupati Gowa,” jelasnya.
Ia berharap proses tersebut dapat berjalan cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan proses diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Gowa.
“Harapan kami, proses tersebut dapat berjalan dengan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang paling utama bagi kami adalah memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat kembali berjalan normal,” pungkasnya.











