GOWA, INTILIPUTAN.ID — Kebahagiaan seorang kakek saat menerima hadiah umrah dari Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam acara Zikir dan Doa Hati Damai di Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, pada 27 Desember 2025, kini menyisakan cerita pilu.

Andi Amal Dini, yang dikenal dengan sapaan Petta Nyonri, mengaku hingga Oktober 2026 belum juga diberangkatkan ke Tanah Suci, meski namanya disebut telah didaftarkan melalui biro perjalanan umrah Arrafsyah.

Hadiah umrah itu diterimanya dalam rangkaian acara peringatan satu tahun pemerintahan Bupati Gowa. Penyerahan hadiah dilakukan langsung oleh Bupati Gowa dan disaksikan sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.

Momen yang semestinya menjadi awal kebahagiaan bagi seorang penerima hadiah, justru berujung pada penantian panjang. Hampir sepuluh bulan berlalu sejak hadiah tersebut diserahkan, namun Petta Nyonri mengaku belum bisa mewujudkan impiannya beribadah ke Tanah Suci.

Petta Nyonri mengungkapkan, dirinya sempat memperoleh informasi bahwa keberangkatannya telah dijadwalkan pada 27 Juli 2026.

Ia mengatakan, nama dirinya sudah terdaftar di biro perjalanan umrah Arrafsyah. Karena itu, ia berharap jadwal keberangkatan tersebut menjadi kepastian untuk menunaikan ibadah umrah yang telah lama dinantikannya.

Namun, harapan itu kembali pupus setelah pihak travel menyampaikan bahwa keberangkatannya dibatalkan.

Menurut penuturan Petta Nyonri, alasan yang disampaikan kepadanya adalah pihak sponsor belum melakukan pembayaran kepada biro perjalanan tersebut.

“Nama saya sudah didaftar di Travel Arrafsyah. Waktu itu saya hubungi Travel dan dia bilang tanggal 27 Juli 2026 saya akan di berangkatkan, tetapi pada waktu itu Travel mengabarkan lagi jika saya batal di berangkat dengan alasan Travel nya pihak sponsor belum bayar,” ungkap Petta Nyonri.

Keterangan tersebut menjadi titik penting dalam persoalan ini. Sebab, menurut pengakuannya, ia telah menerima hadiah secara langsung dalam sebuah kegiatan yang dihadiri pimpinan daerah dan sejumlah pejabat, tetapi realisasi keberangkatannya justru terkendala persoalan pembayaran yang disebut belum diselesaikan sponsor.

Bagi Petta Nyonri, hadiah umrah itu bukan sekadar pemberian dalam sebuah acara seremonial. Kesempatan beribadah ke Tanah Suci merupakan harapan besar yang semestinya dapat ia wujudkan setelah menerima hadiah tersebut.

Penyerahan yang dilakukan secara terbuka di hadapan para pejabat tentu menumbuhkan harapan bahwa hadiah itu akan direalisasikan. Namun, berdasarkan pengakuannya, hingga kini ia masih harus menunggu tanpa kepastian keberangkatan.

Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan hadiah tersebut benar-benar terlaksana.

Apakah tanggung jawab berada pada sponsor, biro perjalanan umrah, panitia kegiatan, atau pihak lain yang terlibat dalam pemberian hadiah tersebut?

Pertanyaan itu penting dijawab agar persoalan ini tidak berhenti pada penjelasan mengenai pembayaran, sementara penerima hadiah tetap berada dalam ketidakpastian.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia mengenai pembatalan keberangkatan masih bersumber dari pengakuan Petta Nyonri.

Penjelasan resmi dari pihak Travel Arrafsyah, sponsor, penyelenggara kegiatan, maupun Pemerintah Kabupaten Gowa masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan pihak yang bertanggung jawab.

Klarifikasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kendala administratif atau pembayaran, bagaimana status hadiah umrah tersebut, serta kapan keberangkatan dapat direalisasikan.

Pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini memperoleh penyelesaian yang jelas.

Bagi Petta Nyonri, waktu terus berjalan sejak hadiah itu diserahkan pada 27 Desember 2025. Sementara jadwal keberangkatan yang sempat dijanjikan pada 27 Juli 2026 telah berlalu.

Kini, yang dinantikan bukan lagi sekadar kabar mengenai jadwal keberangkatan, melainkan kepastian apakah hadiah umrah yang diterimanya di hadapan Bupati Gowa dan sejumlah pejabat tersebut benar-benar akan diwujudkan.

Sebab, sebuah hadiah yang diumumkan di hadapan publik semestinya diikuti kejelasan tanggung jawab dan realisasi, terlebih ketika menyangkut harapan seseorang untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.