GOWA, INTILIPUTAN.ID — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyitaan satu unit rumah di kawasan perumahan elit di Kabupaten Gowa.
Penyitaan tersebut dilakukan pada 19 Agustus 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi yang masih berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan oleh tim Tipidkor Polresta Gowa.
“Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan satu unit rumah di kawasan perumahan elit di Gowa terkait gratifikasi yang masih berhubungan dengan perkara pemerasan, pungli dan gratifikasi PBG serta perizinan lainnya,” kata AKP Muhailis Haeruddin. Kamis (3/09/2026)
Rumah tersebut berada di kawasan Royal Spring Kecamatan Somba Opu dan kini telah menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya berkaitan dengan pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik mendalami dugaan adanya permintaan satu unit rumah kepada pihak pengembang kawasan perumahan Royal Spring.
Berdasarkan fakta yang tengah didalami penyidik, rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Namun, pembayaran yang masuk dalam transaksi tersebut disebut hanya mencapai sekitar Rp420 juta atau sekitar 30 persen dari nilai keseluruhan rumah.
Sementara itu, sisa pembayaran menjadi bagian dari fakta yang terus didalami penyidik dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam penyidikan, Kadis Perkimtan Gowa telah memberikan keterangan mengenai proses yang berkaitan dengan rumah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Kadis Perkimtan mengungkap adanya permintaan satu unit rumah di kawasan Royal Spring kepada pihak pengembang.
Menurut keterangan tersebut, permintaan rumah itu disebut berkaitan dengan perintah yang diterimanya dan Kadis Perkimtan mengaku berperan sebagai perantara dalam menyampaikan hal tersebut kepada pihak pengembang.
Penyidik kemudian terus mendalami seluruh keterangan tersebut, termasuk rangkaian komunikasi yang terjadi antara sejumlah pihak.
Terkait dugaan permintaan rumah secara gratis, penyidik juga masih mengembangkan fakta-fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun penyidik, permintaan satu unit rumah gratis tersebut disebut tidak dipenuhi oleh pihak pengembang.
Dalam perkembangannya, rumah di kawasan Royal Spring tersebut kemudian masuk dalam skema transaksi pembelian.
Namun, dari nilai rumah sekitar Rp1,4 miliar, pembayaran yang disebut telah dilakukan hanya sekitar Rp420 juta.
Sisanya adalah diskon untuk pejabat tinggi di Kabupaten Gowa yang disebutkan yang awalnya meminta gratis, namun berakhir di harga Rp. 400 Juta.
Permintaan itu terpaksa di penuhi karena desakan dan ancaman terhambatnya perijinan berlanjut jika tidak di penuhi.
Rumah tersebut diketahui menggunakan nama seorang perempuan berinisial AS atas perintah pejabat tinggi di Kabupaten Gowa.
Penyidik masih mendalami penggunaan nama tersebut dalam transaksi dan kepemilikan rumah yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Penyitaan rumah itu juga berkaitan dengan proses pengurusan perizinan di kawasan Royal Spring.
Penyidik mendalami seluruh proses yang terjadi, termasuk kaitan antara transaksi rumah dengan dugaan tindak pidana gratifikasi serta proses perizinan yang berlanjut di kawasan tersebut.
AKP Muhailis Haeruddin menegaskan, seluruh fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik masih terus didalami.
Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana pemerasan, pungli, gratifikasi PBG dan perizinan lainnya yang tengah ditangani Polresta Gowa.
Rumah di kawasan elit Royal Spring tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.
Penyidik Tipidkor Polresta Gowa masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi, menelusuri dokumen, serta mendalami transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai seluruh pihak yang diduga terlibat.
Namun, AKP Muhailis Haeruddin memastikan penanganan perkara terus berjalan dan seluruh fakta yang muncul akan didalami sesuai proses hukum yang berlaku.











