GOWA, INTILIPUTAN.ID — Perkembangan baru terjadi dalam penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik dan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa nonaktif, Andy Azis, di Polresta Gowa.

Pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yang disebut sebagai istri Kadis Sosial sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Gowa, sebelumnya tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pertama yang telah ditentukan penyidik.

Namun, berdasarkan perkembangan terbaru, pihak terlapor dikabarkan akan mendatangi Polresta Gowa untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pihak terlapor telah menyampaikan rencana kehadirannya kepada penyidik.

“Katanya pukul 13:00 wita siang akan hadiri panggilan,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Sebelumnya, pihak terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 31 Agustus 2026. Namun, dalam jadwal pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Kemarin terjadwal pemeriksaannya, tapi tidak datang,” ujar Alfian sebelumnya.

Setelah pihak terlapor tidak hadir pada panggilan pertama, penyidik awalnya berencana kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat.

Namun, sebelum surat panggilan kedua tersebut dijadwalkan untuk disampaikan, pihak terlapor dikabarkan akan hadir secara langsung untuk memenuhi panggilan penyidik pada Rabu siang.

Hingga berita ini dibuat, belum diketahui apakah pemeriksaan terhadap pihak terlapor telah selesai dilakukan.

Sebelumnya, Andy Azis melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat setelah Andy Azis menemukan adanya postingan yang memuat foto dirinya disertai sejumlah kata-kata yang dinilai menyerang dan mencemarkan nama baiknya.

Dalam unggahan yang dipersoalkan, Andy mengaku terdapat sejumlah kalimat yang ditujukan kepada dirinya. Salah satunya adalah penyebutan dirinya sebagai seorang munafik dan pengkhianat.

“Di antaranya adalah disebut saya sebagai orang yang munafik dan pengkhianat,” ungkap Andy Azis.

Andy Azis mendatangi Mapolresta Gowa pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.57 WITA.

Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Gowa, Andy keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 02.02 WITA, Kamis, 27 Agustus 2026.

Usai menjalani pemeriksaan, Andy mengatakan dirinya telah menjawab sebanyak 22 pertanyaan dari penyidik.

“Alhamdulillah untuk malam ini kami sudah melaporkan dugaan terkait dengan pencemaran nama baik saya. Dan alhamdulillah kami sudah jalani pemeriksaan dan pertanyaan ada 22. Yang selanjutnya kami menunggu proses selanjutnya,” ujar Andy Azis.

Menurut Andy, dirinya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar atau screenshot dari postingan media sosial yang menjadi dasar laporannya.

“Berupa screenshot,” ujarnya.

Andy mengatakan postingan yang dipersoalkan terdapat dalam status dan caption media sosial, termasuk status WhatsApp pribadi.

Ia menilai sejumlah kalimat dalam unggahan tersebut mengandung ujaran kebencian yang ditujukan kepada dirinya.

“Ujaran kebencian kepada saya,” katanya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Dalam laporan itu, pelapor disebut berinisial AAP, sementara pihak yang dilaporkan berinisial SF.

Menurut Alfian, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.

Berdasarkan keterangan awal pelapor, persoalan tersebut bermula ketika Andy Azis mendapat informasi dari teman dan sejumlah rekannya mengenai adanya meme atau postingan yang diduga ditujukan kepada dirinya.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan serta memeriksa sejumlah bukti yang diserahkan oleh pelapor.

Dengan adanya rencana kehadiran pihak terlapor pada Selasa siang, penyidik selanjutnya akan meminta klarifikasi terkait laporan yang telah dilayangkan Sekda Gowa nonaktif tersebut.

Namun demikian, proses penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman.