GOWA, INTILIPUTAN.ID — Perkembangan baru terjadi dalam penyidikan kasus dugaan Pemerasan, Pungutan liar (pungli) hingga gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Gowa.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, dikabarkan dijemput pihak kepolisian setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kasat Reskrim Polres Gowa menyebutkan, Ardiansyah selanjutnya direncanakan melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar bersama anggota Polresta yang mendampingi dan diperkirakan tiba sekitar pukul 5:30 wita, Minggu 30 Agustus 2026.

Setelah tiba di Makassar, Ardiansyah akan dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara dugaan Dugaan pemerasan, pungli dan gratifikasi pada proses perijinan di wilayah Kabupaten Gowa yang juga menyeret nama Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa.

“Setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang bersangkutan akan dibawa ke Mapolresta Gowa di kawan anggota Polresta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menyeret namanya dan nama Bupati Gowa,” ujar AKP Muhailis Haeruddin Kasat Reskrim Polresta Gowa.

Muhailis menambahkan, Ardiansyah dijemput untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara yang kini menyeretnya bersama Bupati Gowa.

“Penjemputan Ardiansyah dilakukan karena sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali secara patut dan sah, namun tidak diindahkan atau tidak dihadiri sehingga penyidik berdasarkan KUHAP, menerbitkan surat perintah membawa saksi dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif,” Tegas Muhailis Haeruddin.

Sebelumnya, Nama Ardiansyah telah masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik Tipikor Polresta Gowa dalam pengembangan kasus dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan PBG dan SLF kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin.

Kemudian Pada Kamis, 30 Juli 2026, Ardiansyah kembali menjalani pemeriksaan di Mapolresta Gowa sebagai saksi dalam pengembangan perkara Perkimtan hingga muncul adanya dugaan pemerasan, pungli dan gratifikasi pada proses perijinan di wilayah kab gowa. Dan
Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih empat jam.

Saat itu, Ardiansyah datang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 17.00 Wita hingga malam hari.

Usai pemeriksaan, Ardiansyah yang didampingi kuasa hukumnya langsung meninggalkan Mapolresta Gowa tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Ardiansyah dan pemeriksaan itu sudah ke 3 kalinya dalam dia perkara yang berbeda.

Berdasarkan keterangan kepolisian pada pemeriksaan sebelumnya, status hukum Ardiansyah masih sebagai saksi.

Penyidik juga terus memeriksa sejumlah pihak lain untuk mendalami dugaan keterlibatan dan aliran dana dalam perkara tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, rumah Ardiansyah juga pernah digeledah oleh penyidik Tipikor Polresta Gowa pada awal Agustus 2026.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka membuat terang perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Pemerasan,Pungli dan Gratifikasi di Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, sebelumnya membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Saat penggeledahan dilakukan, Ardiansyah disebut tidak berada di rumah karena sedang berada di luar negeri.

Hingga perkembangan terakhir yang telah diumumkan secara terbuka, status Ardiansyah dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan, pungutan liar, hingga gratifikasi, kadis Perkimtan. bahkan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.

Penyidik menduga terdapat praktik pemungutan uang terhadap sejumlah pihak yang mengurus perizinan PBG dan SLF, termasuk pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi.

Bahkan dari kasus kadis Perkimtan Gowa, Polisi mengungkap ada dugaan aliran dana dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan PBG dan SLF yang melibatkan kadis Perkimtan Gowa dan masih terus didalami oleh penyidik.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk Ardiansyah.

Pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Gowa itu merupakan bagian dari upaya penyidik mengembangkan perkara dan menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak serta aliran dana dalam kasus tersebut.

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari kepolisian mengenai perubahan status hukum Ardiansyah dari saksi menjadi tersangka.