GOWA, INTILIPUTAN.ID — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang angkat bicara terkait beredarnya informasi mengenai 15 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gowa yang disebut dinonjobkan dari jabatannya, Jumat (21/8/2026).

Informasi tersebut sebelumnya ramai beredar dan menyebut sejumlah pejabat eselon II ikut terkena pencopotan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter dan Kepala Inspektorat Daerah Gowa Syahrul Syahrir.

Namun, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah adanya pejabat yang dinonjobkan.

“Tidak benar ada yang dinonjobkan,” kata Husniah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian lantaran pada hari yang sama beredar sebuah dokumen resmi yang memuat keputusan Bupati Gowa terkait posisi Kepala Inspektorat Daerah.

Salah satu dokumen yang beredar yakni Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa karena dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembebasan sementara terhadap Syahrul Syahrir dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah,” demikian salah satu bagian dalam dokumen tersebut.

Pembebasan sementara itu disebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dapat berjalan dengan lancar.

Keputusan tersebut juga disebut bertujuan mencegah adanya tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan disiplin sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik.

Dalam dokumen itu, Syahrul Syahrir, S.T., yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b, dinyatakan dibebaskan sementara dari jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.

Pembebasan sementara berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan mengenai hukuman disiplin dijatuhkan.

Meski dibebaskan sementara dari jabatan, Syahrul tetap diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang menjadi sorotan, keputusan tersebut disebut ditetapkan di Sungguminasa pada 21 Agustus 2026 dan mencantumkan tanda tangan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Dengan demikian, beredarnya dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah bantahan Bupati mengenai isu adanya pejabat yang dinonjobkan.

Di sisi lain, istilah “pembebasan sementara dari jabatan” secara administratif berbeda dengan pemberhentian atau pencopotan secara permanen. Dokumen yang beredar secara spesifik menyebut adanya pembebasan sementara terhadap Inspektur Inspektorat Daerah, bukan keputusan pemberhentian permanen dari status kepegawaiannya.

Sementara itu, informasi mengenai 15 Kepala OPD yang disebut ikut dinonjobkan masih beredar luas di tengah masyarakat Gowa.

Bahkan bertambah menjadi 16 Opd yang di nonjobkan oleh Bupati Gowa.

Selain Syahrul Syahrir, nama Sekda Gowa Andy Azis Peter juga disebut dalam informasi yang beredar tersebut.

Bantahan Bupati Gowa sekaligus dokumen keputusan yang beredar kini menjadi dua informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait status masing-masing pejabat dan dasar keputusan kepegawaian yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Gowa.