GOWA, INTILIPUTAN.ID — Kabar mengenai pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beredar luas pada Jumat (21/8/2026).

Informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya 15 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gowa dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya.

Selain nama Agus Harahap, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Azis Peter, juga disebut dalam daftar pejabat yang dikabarkan dicopot dari jabatannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Pemkab Gowa.

Salah satu keputusan yang telah beredar dan diketahui adalah terkait Inspektur Inspektorat Daerah Gowa, Syahrul Syahrir.

Dalam surat Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, disebutkan bahwa Syahrul Syahrir dibebaskan sementara dari jabatannya karena dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, pembebasan sementara dilakukan setelah hasil pemeriksaan awal menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan Syahrul Syahrir.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah.”tulis di surat yang beredar.

Pembebasan sementara itu disebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dapat berjalan dengan lancar.

Selain itu, keputusan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah adanya tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan disiplin serta menjaga kelancaran pelayanan publik.

Dalam keputusan tersebut, Syahrul Syahrir, S.T., yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b, dinyatakan dibebaskan sementara dari jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.

Pembebasan sementara berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan mengenai hukuman disiplin dijatuhkan.

Meski dibebaskan sementara dari jabatan, Syahrul Syahrir tetap diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut ditetapkan di Sungguminasa pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Sementara itu, informasi mengenai 15 kepala OPD yang disebut ikut dinonjobkan masih menjadi perbincangan di lingkungan pemerintahan dan masyarakat Gowa.

Sejumlah informasi yang beredar juga menyebut adanya surat yang ditandatangani dan dibubuhi stempel Bupati Gowa tertanggal 21 Agustus 2026.

Beredar pula foto yang memperlihatkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berada di bagian umum. Dalam foto tersebut, seorang staf terlihat sedang menulis nomor surat.

Namun, belum dapat dipastikan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan penerbitan keputusan mengenai pergantian atau pemberhentian sejumlah pejabat yang informasinya beredar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun Pemerintah Kabupaten Gowa mengenai kabar 15 kepala OPD yang disebut dinonjobkan, termasuk informasi yang menyebut nama Sekda Gowa Andy Azis Peter.

Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Bupati Gowa dan pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.