MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID — Muhammad Basri alias Basri Kajang atau Ombas menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.

Basri diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan seragam sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Jumat (7/8/2026), penyidik mengajukan 48 pertanyaan kepada Basri.

Kuasa hukum Basri, Hasri Jack, mengatakan kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara lugas. Menurutnya, Basri juga memberikan data untuk memperkuat keterangan yang disampaikan selama pemeriksaan.

“Mulai dari jam 3 sore tadi dilakukan proses penyelidikan terhadap Pak Basri, itu 48 pertanyaan”kata Hasri Jack.

“Saya pikir klien kami tadi dengan tegas, lugas menjawab dan tidak ada hal yang saya pikir mengarah kepada hal tuduhan-tuduhan publik yang muncul. Semua terjawab dengan baik, baik dengan data yang kami sodorkan,” Sambungnya.

Hasri menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulsel.

Jika nantinya penyidik membutuhkan keterangan tambahan, kata dia, Basri siap kembali memberikan keterangan.

“Pada intinya kita ikuti semua seluruh tahapan dan bilamana dibutuhkan keterangan tambahan maka kami pastikan selalu siap,” ujarnya.

Hasri Jack mengatakan pemeriksaan Basri berkaitan dengan keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.

Namun, menurut dia, dari 48 pertanyaan yang diajukan penyidik, tidak ada pertanyaan yang secara khusus mengarah pada dugaan kerugian negara sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya.

“Ya tentu ada keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya dan semuanya tadi kami sudah jawab,” kata Hasri.

“Dalam pertanyaan pun kami tidak melihat bahwa ada dugaan seperti yang diberitakan bahwa ada kerugian negara, nggak ada pertanyaan itu. Semua masih normatif,” sambungnya.

Dia menilai proses pemeriksaan yang dilakukan Tipikor Polda Sulsel berlangsung transparan.

“Ini proses penyidikan yang dilakukan Tipikor Polda Sulsel, saya pikir sangat transparan, nggak ada yang ditutup-tutupi dan semua terjawab dengan baik,” ujarnya

Sebelum menjalani pemeriksaan, Basri Kajang sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel.

Penyidik bahkan sempat menyatakan akan melakukan upaya jemput paksa jika Basri kembali tidak memenuhi panggilan.

Basri kemudian memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.

Pemeriksaan Basri menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara yang dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.