GOWA, INTILIPUTAN.ID – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang tengah digelar Polri kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Polresta Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kabupaten Gowa dengan menangkap dua orang sekaligus, yakni pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis karena polisi lebih dulu menangkap penadah, kemudian menggiringnya ke Posko Resmob untuk diinterogasi dan diminta menunjukkan pelaku yang menjual handphone curian tersebut.

Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi Model B Nomor 533 yang dibuat korban berinisial NAW (20), seorang pelajar yang tinggal di Perumahan Griya Nurul Baidah Blok E2 Nomor 12, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Korban kehilangan sebuah handphone Oppo A92 warna putih saat berada di Jalan Poros Gowa–Takalar, tepatnya di depan Rumah Makan Ampera Minangkabau, Kelurahan Mangngalli, Kecamatan Pallangga, pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.

“Setelah menerima laporan korban, Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, kami lebih dahulu berhasil mengamankan pelaku penadahan yang menguasai handphone milik korban,” kata Ipda Andi Muhammad Alfian. Jum’at (24/07/2026)

Penadah berinisial S (49), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Usai diamankan, S langsung digiring ke Posko Resmob Polresta Gowa untuk menjalani interogasi.

Penyidik mendalami asal-usul handphone yang dikuasainya. Dalam pemeriksaan, S mengaku membeli handphone tersebut dari seorang pria berinisial H (56), seorang tukang becak yang juga kerap bekerja serabutan.

H diketahui berdomisili di Jalan Pelita Taborong, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Setelah pelaku penadahan mengaku memperoleh handphone tersebut dari H, anggota Resmob langsung membawa penadah untuk membantu menunjukkan pelaku,”ujar Ipda Andi Muhammad Alfian.

“Sebab hanya penadah yang mengenali orang yang menjual handphone tersebut,”Sambungnya.

Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Penadah turut diajak mencari dan menunjukkan keberadaan pelaku utama hingga akhirnya sekitar pukul 03.30 WITA, polisi menemukan H berada di atas becaknya di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar.

Petugas kemudian mengamankan H dan membawa keduanya ke Posko Resmob Polresta Gowa untuk diperiksa secara intensif.

Dalam interogasi, H mengakui telah mencuri handphone milik korban di lokasi kejadian sesuai laporan polisi. Ia juga mengakui menjual handphone hasil curiannya kepada S seharga Rp350 ribu.

Sementara itu, S juga membenarkan telah membeli handphone tersebut dari H. Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama mengaku uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membeli minuman keras tradisional.

“Pelaku mengakui mengambil handphone di lokasi kejadian sesuai laporan korban. Pelaku juga mengakui menjual handphone itu kepada penadah, dan penadah mengakui memang membeli handphone tersebut dari pelaku,” ungkap Alfian.

Akibat perbuatannya, kedua pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Sat Tahti Polresta Gowa.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A92 warna putih yang ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp4,2 juta.

Alfian menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian dan penjualan handphone curian yang diduga marak terjadi di Kabupaten Gowa.

“Kami masih mendalami apakah kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan kasus-kasus pencurian maupun penjualan handphone hasil kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa,” pungkasnya.