MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID — Muhammad Basri alias Basri Kajang selesai menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (7/8/2026) malam.

Basri Kajang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.26 WITA dengan didampingi sekitar empat orang pengacara. Ia menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Basri mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WITA dan berada di ruang penyidik selama kurang lebih enam jam.

Usai pemeriksaan, Basri menegaskan kehadirannya di Polda Sulsel merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Saya datang ke Polda Sulawesi Selatan sebagai warga negara yang baik, saya taat dan patuh terhadap panggilan Polda Sulawesi Selatan,” kata Basri Kajang usai menjalani pemeriksaan.

Basri sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik Tipidkor Polda Sulsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, ia baru memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2026).

Saat ditanya mengenai alasannya sempat tidak menghadiri panggilan pertama, Basri memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya tetap kooperatif dan tidak berupaya menghindari proses hukum.

“Baru satu kali saya dipanggil tidak hadir, makanya ada panggilan kedua. Saya kira saya kooperatif untuk hadir, bukan saya menghindar atau kemudian mencoba melarikan diri dan segala macam,” ujarnya.

Terkait materi pemeriksaan, Basri menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya.

“Soal isi (materi pemeriksaan) bisa ditanyakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya,” katanya.

Kuasa hukum Basri Kajang, Hasri Jack, kemudian menjelaskan bahwa kliennya telah menjawab sebanyak 48 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Menurut Hasri, seluruh pertanyaan dijawab Basri secara lugas dan pihaknya juga menyerahkan sejumlah data untuk memperkuat keterangan yang diberikan.

“Mulai dari jam 3 sore tadi dilakukan proses penyelidikan terhadap Pak Basri, itu 48 pertanyaan dan saya pikir klien kami tadi dengan tegas lugas menjawab dan tidak ada hal yang saya pikir mengarah kepada hal tuduhan-tuduhan publik yang muncul, semua terjawab dengan baik, baik dengan data yang kami sodorkan,” kata Hasri Jack.

Hasri memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik Tipidkor Polda Sulsel.

Jika nantinya penyidik membutuhkan keterangan tambahan, Basri disebut siap kembali memberikan keterangan.

“Pada intinya kita ikuti semua seluruh tahapan dan bilamana dibutuhkan keterangan tambahan maka kami pastikan selalu siap,” ujarnya.

Hasri Jack mengatakan pemeriksaan Basri berkaitan dengan keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis.

Namun, dari 48 pertanyaan yang diajukan, Hasri menyebut tidak ada pertanyaan yang secara khusus mengarah pada dugaan kerugian negara sebagaimana yang telah menjadi pemberitaan.

“Ya tentu ada keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya dan semuanya tadi kami sudah jawab. Dalam pertanyaan pun kami tidak melihat bahwa ada dugaan seperti yang diberitakan bahwa ada kerugian negara, gak ada pertanyaan itu, semua masih normatif,” ungkapnya.

Hasri menilai proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tipidkor Polda Sulsel berlangsung secara transparan.

“Ini proses penyidikan yang dilakukan Tipikor Polda Sulsel ini saya pikir sangat transparan, gak ada yang ditutup-tutupi dan semua terjawab dengan baik,” katanya.

Pemeriksaan Basri Kajang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Dalam proses penyelidikan perkara tersebut, nama Basri Kajang turut didalami penyidik untuk menggali keterangan terkait proses penawaran hingga pelaksanaan proyek pengadaan seragam sekolah tersebut.

Basri sendiri dalam pemeriksaan kali ini berstatus sebagai saksi. Ia belum memberikan pernyataan lebih jauh mengenai substansi perkara dan memilih menyerahkan penjelasan teknis pemeriksaan kepada kuasa hukumnya.

Pemeriksaan Basri Kajang menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.