BANTAENG, INTILIPUTAN.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MI (26), yang diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam Operasi Pekat Lipu 2026.

Penangkapan berlangsung di kediaman MI di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, pada Senin dini hari, 13 Juli 2026, sekitar pukul 03.45 WITA.

MI diamankan tanpa perlawanan dalam operasi yang dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, bersama personel Sat Intelkam.

‘Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban bernama Rabaling (47), warga Kecamatan Bissappu, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya pada 8 April 2026,” kata AKP Gunawang Amin, Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada media. Rabu (15/7/2026).

Gunawang lebih jauh mengatakan, kronologinya saat itu, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan dekat rumah kosong sebelum pergi ke sawah dengan jarak sekitar 200 meter.

Namun, saat kembali sekitar satu jam kemudian, setelah menggarap sawahnya, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

“Tim kemudian bergerak cepat dan mengepung rumah MI pada dini hari. Hasilnya kita mengamankan MI,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menggunakan cara sederhana namun nekat, yakni merusak gembok cakram sepeda motor dengan batu gunung sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Tak hanya itu, MI juga mengaku telah beberapa kali melakukan serupa di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Polisi saat ini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu buah gembok cakram dalam kondisi rusak, serta satu buah batu yang digunakan pelaku.

“Saat ini kami telah mengamankan pelaku beserta barang buktinya di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus,” pungkas Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.