GOWA, INTILIPUTAN.ID – Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, menerima langsung perwakilan massa aksi Kerajaan Gowa yang menyampaikan tuntutan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, massa meminta DPRD segera mengambil langkah konkret dengan mengawal proses pencabutan perda yang dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat adat dan justru menjadi sumber polemik berkepanjangan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam menegaskan seluruh tuntutan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku. Ia memastikan DPRD tidak akan mengabaikan aspirasi yang berkaitan dengan eksistensi lembaga adat dan sejarah Kerajaan Gowa.

“Tentu saya selaku Ketua DPRD, semua aspirasi yang masuk akan kita kawal dengan baik. Apalagi ini berkaitan dengan lembaga adat kita, khususnya di Kerajaan Gowa,” kata Fahmi.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Gowa menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (7/8/2026) dengan melibatkan Komisi I dan Komisi IV. DPRD juga membuka peluang menghadirkan Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas Kebudayaan, guna memperoleh pandangan yang komprehensif sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Hari Jumat akan kami laksanakan RDP. Komisi I dan Komisi IV akan kami libatkan. Jika berkaitan, tentu Dinas Kebudayaan juga akan kami undang agar ada titik terang dan solusi terbaik bagi Kerajaan Gowa,” ujarnya.

Selain menggelar RDP, DPRD Gowa menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri apabila diperlukan, mengingat perubahan atau pencabutan suatu peraturan daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa sekaligus Jenderal Lapangan Aksi, Wawan Nur Rewa, menegaskan bahwa tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya mengakhiri konflik berkepanjangan yang dinilai muncul akibat keberadaan regulasi tersebut.

“Kami telah diterima langsung oleh Ketua DPRD Gowa dan menyampaikan aspirasi masyarakat adat. Tuntutan kami jelas, yakni meminta DPRD menginisiasi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Wawan.

Menurutnya, keberadaan Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa Indonesia yang pengakuan serta perlindungannya dijamin dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, regulasi daerah yang mengatur lembaga adat harus benar-benar memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat hukum adat, serta menjaga nilai sejarah dan budaya Gowa.

Wawan menilai Perda Nomor 5 Tahun 2016 justru memunculkan perbedaan tafsir dan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat adat.

Oleh sebab itu, menurutnya, pencabutan perda menjadi langkah awal untuk membuka ruang penyusunan regulasi baru yang lebih adil, partisipatif, dan mampu mengakomodasi seluruh unsur masyarakat adat.

Selain mendesak pencabutan perda, massa aksi juga meminta DPRD memasukkan agenda penyusunan perda pengganti ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas.

Mereka menginginkan regulasi baru disusun secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tokoh adat, budayawan, akademisi, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

“Kami ingin lahir regulasi yang memberikan pengakuan, perlindungan, pelestarian, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta menjaga warisan budaya Kesultanan Gowa. Kami juga menolak segala bentuk politisasi adat yang berpotensi memecah belah masyarakat,”tegas Wawan.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian aksi dilakukan secara damai, konstitusional, dan menghormati hukum.

Pihaknya tetap mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian melalui mekanisme yang sah, sembari berharap DPRD Gowa konsisten mengawal aspirasi masyarakat hingga menghasilkan kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat adat di Kabupaten Gowa.