BANTAENG, INTILIPUTAN.ID — Unit Reaksi Cepat atau URC Resmob Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang perempuan berinisial RA, 17 tahun, yang diduga mencuri uang milik bosnya hingga mencapai Rp55 juta.
Terduga pelaku diamankan pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil.
Kasus ini dilaporkan ke polisi melalui laporan LP/B/220/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.
Pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di sebuah kafe milik Andi Arfandi, 40 tahun, di Kampung Batu Labbu, Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui uang miliknya hilang dengan total kerugian mencapai Rp55 juta.
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
RA kemudian diamankan di tempat kerjanya di Rumah KeBung, Kampung Batu Labbu.
Dalam interogasi awal, RA mengakui telah mengambil uang korban sebanyak lima kali.
Lewat keterangannya, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, RA mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban sebanyak lima kali.
“Aksi pertama dilakukan saat RA hendak melaksanakan salat Ashar di lantai dua kafe,” kata AKP Andi Aldiansyah.
Ia melihat pintu kamar pribadi korban terbuka dan menemukan uang di dalam kantong plastik yang berada di atas rak.
Uang sekitar Rp200 ribu tersebut kemudian diambil dan digunakan untuk jajan.
Setelah aksinya tidak diketahui, sekitar satu minggu kemudian RA kembali mengambil uang dari tas korban sebesar Rp10 juta.
“Uang tersebut digunakan untuk membeli iPhone 13 Pro, membayar cicilan motor suami, membeli pakaian, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutur Andi Aldiansyah
Bahkan, dia juga membayar cicilan motor suami, membeli pakaian, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lima hari kemudian, RA kembali mengambil Rp10 juta. Uang itu digunakan untuk membeli iPhone 13 Pro, jam tangan iWatch KW, serta kebutuhan sehari-hari.
Sekitar dua minggu berikutnya, aksi keempat dilakukan dengan mengambil Rp10 juta dari tas korban.
Kemudian, hanya berselang sekitar empat hari, RA kembali mengambil uang sebesar Rp20 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp5,8 juta, satu unit iPhone 13 Pro, jam tangan iWatch KW, dua kardigan, tiga celana panjang, dan satu dudukan springbed.
AKP Andi Aldiansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku diketahui.
“Kita juga menemukan saldo digital pada perangkat iPhone 13 Pro. Saldo DANA tercatat Rp252.891, sedangkan saldo SeaBank mencapai Rp7.932.734,” tutur Ajun Komisaris Polisi itu.
Jika ditotal, uang tunai dan saldo digital yang diamankan mencapai sekitar Rp13,98 juta.
Saat ini, RA bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










