GOWA, INTILIPUTAN.ID — Aktivitas PT Timur Tama Sakti di Jalan Macanda, Kelurahan Rompongoleng, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kembali mendapat sorotan.

Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Gowa menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan perizinan, dokumen lingkungan hingga dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat dan infrastruktur jalan.

Dalam pernyataan sikap yang diterima, massa aksi menyebut berdasarkan pengaduan masyarakat, investigasi lapangan dan penelusuran informasi, terdapat dugaan ketidaklengkapan sejumlah persyaratan dasar perusahaan.

Di antaranya terkait AMDAL atau dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dokumen bangunan, persyaratan operasional serta administrasi dan legalitas perusahaan.

Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi berwenang.

Massa akai mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap status perizinan dan dokumen lingkungan PT Timur Tama Sakti.

Mereka juga meminta pemerintah memastikan aktivitas perusahaan tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Gowa, Jumardi, mengatakan aksi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan masyarakat mengenai aktivitas kendaraan pengangkut material perusahaan.

“Aksi pada hari ini teman-teman Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Gowa menyikapi terkait perusahaan yang melakukan aktivitas infrastruktur di Kabupaten Gowa,”Kata Jumardi, Selasa (8/09/2026).

“Mobil-mobil truk yang membawa bahan material dari dalam ataupun membawa masuk bahan material kemudian merusak jalan,” Sambungnya.

Menurut dia, persoalan kerusakan jalan menjadi salah satu perhatian utama karena dampaknya dirasakan masyarakat yang menggunakan akses tersebut.

“Salah satu contohnya di depan Kuburan Cina. Kami melihat ada persoalan terkait jalan yang kemudian digunakan oleh kendaraan-kendaraan pengangkut material,” ujarnya.

Masse mengatakan pihaknya juga mempertanyakan keberadaan dokumen perizinan perusahaan. Ia mengklaim berdasarkan penelusuran mereka, izin perusahaan disebut pernah dimiliki sejak 2017, namun kemudian dipersoalkan karena tidakdanya lagi perpanjangan ijin.

“Mulai 2017 itu dia memiliki izin, tapi kemudian tidak melakukan perpanjangan. Jadi sebelum 2017 ini memang punya izin untuk pabrik, tapi setelah itu sudah tidak ada. Itu yang kemudian menjadi perhatian kami,” ucap Jumardi.

Selain persoalan perizinan dan jalan, massa aksi juga menyoroti dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk persoalan debu dan kontribusi perusahaan kepada warga.

“Masyarakat yang di sini hanya menikmati debunya, lalu kami mempertanyakan CSR yang dikeluarkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa aksi sempat menutup akses jalan sehingga arus lalu lintas dari kedua arah mengalami kemacetan. Situasi sempat memanas setelah terjadi ketegangan antara massa aksi dan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

Massa juga sempat mendorong dan menendang pintu perusahaan untuk meminta penanggung jawab perusahaan keluar menemui mereka. Beberapa saat kemudian, penanggung jawab PT Timur Tama Sakti keluar dan berdialog dengan massa.

Penanggung jawab PT Timur Tama Sakti, Nur Akiman, yang keluar menemui pendemo lansung melakukan dialog. Dirinya membenarkan jika persoalan perizinan perusahaan disebut ada sejak tahun 2017 namun setelahnya sudah tidak memiliki ijinsama sekali.

Menurutnya, perusahaannya kini telah mengajukan perizinan dan saat ini proses perpanjangan masih diupayakan.

“Masalah perizinan itu dari tahun 2017. Kita terakhir perizinannya ada. Perpanjangannya kita tetap urus untuk dikeluarkan, namun pihak Pemda mengatakan tidak ada lagi izin keluar untuk di lokasi itu,” kata Nur Akiman.

Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan di lokasi tersebut juga tidak dilakukan setiap hari. Bahkan, pihak perusahaan mengaku tengah mempersiapkan pemindahan kegiatan ke wilayah lain.

“Sebenarnya kita di sini operasi tidak setiap hari. Karena kita juga akan pindah ke wilayah Pattallassang dalam waktu dekat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah, khususnya mengenai status izin yang pernah dimiliki, proses perpanjangan, persetujuan lingkungan, serta apakah lokasi perusahaan saat ini masih memenuhi ketentuan untuk menjalankan kegiatan operasional.

Usai dialog, massa aksi dan pihak perusahaan disebut membuat komitmen agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara selama persoalan dokumen perizinan diklarifikasi. Massa memberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan pengecekan kembali.

“Setelah ketemu dengan pihak perusahaan, alhamdulillah direktur utamanya keluar dan menyampaikan akan melakukan kelengkapan berkas. Saya kasih waktu satu kali 24 jam, sampai besok jam segini kami lakukan pengecekan kembali ada aktivitas atau tidak,” kata Asmul.

Ia menegaskan, aksi kemudian dibubarkan setelah terdapat komitmen dari pihak perusahaan untuk tidak beroperasi selama dokumen yang dipersoalkan belum dilengkapi.

“Kami sama-sama komitmen. Karena ada komitmen yang kita bangun untuk tidak beroperasi selama dokumennya tidak ada, sehingga kami dan teman-teman bubar,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Gowa meminta Bupati Gowa dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap PT Timur Tama Sakti secara transparan dan objektif.

Mereka meminta pemerintah membuka status perizinan dan legalitas operasional perusahaan kepada masyarakat, memeriksa dokumen lingkungan serta memastikan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan telah dijalankan.

Massa juga meminta sanksi diberikan apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran administrasi, perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup.

Di sisi lain, keterangan pihak perusahaan menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak sesederhana tudingan perusahaan tidak memiliki izin.

PT Timur Tama Sakti menyatakan pernah memiliki perizinan dan saat ini masih mengurus proses perpanjangan, sementara pihak pemerintah disebut menyampaikan bahwa izin baru tidak dapat diterbitkan untuk lokasi tersebut.

Karena itu, status hukum dan kelayakan operasional PT Timur Tama Sakti perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung oleh instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Jika nantinya ditemukan adanya kegiatan tanpa persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan, pemerintah memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila dokumen perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.