GOWA, INTILIPUTAN.ID — Istri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, berinisial SF, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Gowa terkait laporan yang dilayangkan mantan Sekda Gowa, Andy Azis.

SF menjalani pemeriksaan sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah postingan di media sosial.

Pemeriksaan terhadap SF berlangsung di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Gowa, Rabu (2/9/2026).

Sebelumnya, SF sempat tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pertama pada 30 Agustus 2026. Penyidik bahkan berencana melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat.

Namun, pada Selasa siang, SF akhirnya datang memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.30 WITA dan berlangsung hingga malam hari.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan klarifikasi terhadap SF terkait laporan yang dibuat oleh Andy Azis.

“Penyidik kami telah melakukan interogasi, wawancara, atau pengambilan keterangan klarifikasi terhadap terlapor yang telah datang memenuhi undangannya pada hari ini,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, pemeriksaan terhadap SF dimulai pukul 14.30 WITA hingga sekitar pukul 19.00 WITA.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 30 pertanyaan kepada SF.

“Dalam pengambilan keterangan klarifikasi, terlapor kami pertanyakan ada 30 pertanyaan,” katanya.

Alfian menjelaskan, materi pemeriksaan berfokus pada laporan yang dibuat oleh Andy Azis terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Salah satu hal yang didalami penyidik adalah mengenai sebuah status WhatsApp yang diduga pernah diunggah oleh SF dan kemudian dihapus atau ditarik kembali.

“Dari awal kami menanyakan sehubungan dengan laporan daripada pelapor terkait status WhatsApp yang sempat di-upload pada status WhatsApp terlapor yang kemudian diketahui dihapus atau ditarik kembali,” jelas Alfian.

Dalam pemeriksaan tersebut, SF memberikan penjelasan mengenai kronologi hingga postingan tersebut bisa muncul di status WhatsApp miliknya.

“Kemudian terlapor menjelaskan tentang kronologi kenapa sampai status WhatsApp itu bisa di-upload oleh terlapor,” ujarnya.

Menurut keterangan yang diberikan SF kepada penyidik, terdapat alasan tertentu terkait munculnya unggahan tersebut.

Alfian mengatakan, berdasarkan keterangan terlapor, terdapat unsur kekeliruan atau ketidaksengajaan.

“Ada beberapa alasan yang disampaikan oleh terlapor. Di antaranya, menurut keterangan terlapor, ada sesuatu yang dianggap oleh terlapor di luar dari atau ketidaksengajaan,” kata Alfian.

Namun demikian, penyidik belum mengambil kesimpulan terhadap keterangan tersebut.

Pasalnya, versi keterangan yang disampaikan terlapor berbeda dengan keterangan yang diperoleh dari pelapor dan sejumlah saksi.

“Namun dari versi daripada saksi dan pelapor tidak demikian. Nah, keterangan itu nanti akan kita pelajari kembali dan akan kami masukkan dalam materi gelar perkara,” tegasnya.

Alfian mengatakan pihak kepolisian akan mempelajari seluruh keterangan yang telah dikumpulkan untuk melihat fakta yang sebenarnya terjadi.

“Kami akan juga melihat keterangan daripada saksi-saksi. Kita akan melihat secara logika hukum, secara fakta hukum, apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.

Selain mengambil keterangan dari SF, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi yang sebelumnya dihadirkan oleh pelapor.

Setelah seluruh keterangan dan bukti dikumpulkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Setelah permintaan klarifikasi ini, kami telah memeriksa juga dua saksi yang telah dihadirkan pelapor. Dan setelah itu, langkah atau rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengonfrontir atau mempelajari seluruh keterangan-keterangan saksi berikut dengan bukti yang dihadirkan,” jelas Alfian.

Gelar perkara tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Untuk dapat tidaknya perkara ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum SF, Muhammad Syahban Munawir, menegaskan bahwa kliennya datang memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.

Menurut Syahban, kedatangannya bersama SF adalah untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan Andy Azis.

“Kami membantu menghadiri panggilan klarifikasi yang dilayangkan terhadap klien kami, yaitu memberikan klarifikasi atas laporan mantan Sekda Gowa yang menyatakan bahwasanya ada dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan segala macam,” ujar Syahban.

Ia menegaskan bahwa SF membantah telah mendistribusikan atau menyebarkan postingan yang bermuatan fitnah terhadap Andy Azis.

“Di sini dengan tegas klien kami itu membantah bahwasanya dia telah mendistribusikan atau memfitnah terhadap mantan Sekda. Itu tidak benar,” tegasnya.

Menurut Syahban, kliennya menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik selama proses pemeriksaan.

“Dalam proses pemeriksaannya ini, klien kami diberi pertanyaan sekitar 30 pertanyaan dan dijawab semua oleh klien kami,” katanya.

Terkait materi pemeriksaan secara rinci, pihak kuasa hukum memilih menyerahkan penjelasan tersebut kepada penyidik karena perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan dugaan postingan yang menjadi dasar laporan.

“Meminta mengklarifikasi terkait dugaan postingan yang diduga dilakukan oleh klien kami. Nah itu kita sudah klarifikasi di dalam,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan postingan yang disebut berkaitan dengan media sosial Facebook dan kemudian muncul dalam status WhatsApp.

Menurut kuasa hukum, terdapat bukti berupa tangkapan layar atau screenshot yang menjadi bagian dari materi laporan.

“Yang di Facebook ke WhatsApp klien kami. Ya, itu ada screenshot,” kata Syahban.

Namun, ia enggan membeberkan secara detail mengenai kronologi hingga materi tersebut diduga muncul dalam status WhatsApp kliennya.

Syahban menegaskan bahwa perkara masih berada dalam proses penyelidikan dan pihaknya menghormati proses yang tengah dilakukan penyidik.

“Ini masih sementara dalam proses penyelidikan. Kami juga sama-sama menghargai asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kalau untuk proses itu nanti ditanyakan saja ke teman-teman penyidik,” ujarnya.

Kuasa hukum SF mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dimulai sekitar pukul 14.30 WITA dan berakhir sekitar pukul 20.00 WITA.

Proses pemeriksaan berlangsung hampir lima hingga enam jam, termasuk waktu istirahat.

“Tadi klien kami diperiksa mulai 14.30. Selesai pemeriksaan pukul 20.00 WITA. Lima sampai enam jam, dengan break salat,” kata Syahban.

Ia menegaskan, hingga saat ini kliennya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Untuk sementara klien kami kooperatif terhadap proses hukum ini,” ujarnya.

Meski demikian, Syahban mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila di kemudian hari terdapat proses yang dinilai merugikan kliennya.

“Adapun ketika ada proses hukum yang merugikan klien kami, pasti kita akan lakukan juga upaya hukum. Tapi untuk saat ini kami masih mempercayakan ke teman-teman penyidik terkait penyelidikan ini,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat mantan Sekda Gowa, Andy Azis, ke Polresta Gowa pada Rabu malam, 26 Agustus 2026.

Andy mendatangi Mapolresta Gowa sekitar pukul 22.57 WITA dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik hingga Kamis dini hari.

Usai diperiksa, Andy mengatakan telah menjawab 22 pertanyaan dari penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilayangkannya.

“Alhamdulillah untuk malam ini kami sudah melaporkan dugaan terkait dengan pencemaran nama baik saya. Dan alhamdulillah kami sudah jalani pemeriksaan dan pertanyaan ada 22. Yang selanjutnya kami menunggu proses selanjutnya,” ujar Andy saat itu.

Andy mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan postingan media sosial yang memuat foto dirinya disertai sejumlah kata-kata yang dinilai menyerang nama baiknya.

Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar kepada penyidik.

“Berupa screenshot,” ujarnya.

Menurut Andy, salah satu kata yang terdapat dalam unggahan tersebut adalah penyebutan dirinya sebagai orang munafik dan pengkhianat.

“Di antaranya adalah disebut saya sebagai orang yang munafik dan pengkhianat,” ungkap Andy.

Andy menilai unggahan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dirinya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami seluruh keterangan yang telah dikumpulkan, baik dari pelapor, dua orang saksi, maupun SF sebagai pihak terlapor.

Setelah proses pengumpulan keterangan dinilai cukup, penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.