GOWA, INTILIPUTAN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menegaskan pembentukan Hak Angket terhadap Bupati Gowa merupakan amanah konstitusi yang dijalankan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pansus Hak Angket, Kasim Sila, saat memaparkan latar belakang dan dasar hukum pembentukan Hak Angket dalam pembahasan Resume Laporan Akhir Pansus pada rapat paripurna DPRD Gowa.

Kasim Sila menegaskan, hak angket bukan dibentuk karena alasan suka atau tidak suka terhadap seseorang maupun sebagai alat membalas perbedaan politik.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

“Hari ini bukanlah hari untuk mencari siapa yang menang ataupun siapa yang kalah. Hari ini adalah hari ketika DPRD mempertanggungjawabkan amanah rakyat melalui salah satu fungsi konstitusional yang paling penting, yaitu fungsi pengawasan,”tegasnya.

“Hak angket bukanlah instrumen yang lahir dari rasa suka ataupun tidak suka kepada seseorang. Hak angket juga bukan alat untuk membalas perbedaan politik,” Sambungnya.

“Sebaliknya, hak angket merupakan mekanisme yang disediakan oleh konstitusi agar kekuasaan pemerintahan tetap berjalan dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” Pungkas Kasim Sila.

Dalam resume laporan akhir dijelaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan secara demokratis, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Karena itu, DPRD bersama kepala daerah memiliki kedudukan sejajar sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Untuk menjaga prinsip checks and balances, DPRD diberikan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Hak Angket merupakan salah satu hak kelembagaan DPRD yang secara khusus memberikan kewenangan melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau tindakan kepala daerah yang diduga bertentangan dengan hukum atau berdampak luas bagi masyarakat.

Kasim menegaskan, sejak awal Pansus bekerja secara objektif, profesional, terbuka, dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan. Ia juga menekankan bahwa Pansus tidak dibentuk untuk mengadili kehidupan pribadi siapa pun.

“Panitia Khusus tidak dibentuk untuk mengadili kehidupan pribadi siapa pun. Yang menjadi perhatian kami adalah apabila terdapat fakta yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan kewenangan jabatan, tata kelola pemerintahan, penggunaan fasilitas negara, atau kepentingan publik,”Jelasnya.

“Dengan kata lain, yang menjadi objek pengawasan DPRD bukan pribadi seseorang, melainkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,”ujar Kasim.

Dalam pemaparannya, Pansus juga menjelaskan dasar hukum penggunaan Hak Angket, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hingga Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Pembentukan Hak Angket bermula dari maraknya aspirasi masyarakat, aksi mahasiswa, LSM, organisasi kemasyarakatan, hingga organisasi kepemudaan yang meminta DPRD mengusut berbagai persoalan di Kabupaten Gowa.

Setelah rekomendasi DPRD melalui RDPU tidak mendapat respons tertulis dari pihak eksekutif, sebanyak 40 anggota DPRD dari seluruh tujuh fraksi mengusulkan penggunaan Hak Angket yang kemudian disetujui dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026.

Di akhir pengantarnya, Kasim menegaskan laporan akhir yang disusun Pansus bukanlah putusan hukum terhadap siapa pun, melainkan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan DPRD kepada masyarakat.

“Laporan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum ataupun memberikan putusan terhadap siapa pun. Laporan ini adalah bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagai representasi rakyat Kabupaten Gowa,” tutupnya.