INTILIPUTAN.ID, GOWA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menanggapi surat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang meminta Gubernur Sulawesi Selatan memediasi hubungan antara pemerintah Daerah dan DPRD Gowa.
Menurut Kasim Sila, permintaan mediasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan karena hingga saat ini DPRD merasa tidak memiliki persoalan dengan pihak eksekutif.
“Kami melihat surat itu permintaannya dimediasi oleh pimpinan DPRD, bukan dimediasi oleh Pansus. Tapi kalaupun demikian, kami bertanya kembali, ada apa antara eksekutif dan legislatif sampai bupati melapor ke gubernur untuk dimediasi” kata Kasim Sila kepada awak Media. Kamis (23/7/2026)
Ia menegaskan, hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa selama ini tetap berjalan normal.
Hal itu, menurutnya, terlihat dalam rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2025 yang dihadiri Wakil Bupati Gowa, Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sampai hari ini tanggapan kami di DPRD Gowa, tidak ada masalah dengan bupati maupun Pemerintah Kabupaten Gowa,” Ujarnya.
“Paripurna kemarin juga berjalan normal, seluruh unsur eksekutif hadir. Jadi kami tidak melihat adanya persoalan yang harus dimediasi,” Sambungnya.
Kasim membenarkan DPRD Gowa telah menerima tembusan surat Bupati Gowa yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel terkait permohonan mediasi tersebut.
Namun, ia menegaskan tindak lanjut atas surat itu sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD.
“Kalau sampai hal itu terjadi untuk dimediasi, kami serahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa,” katanya.
Di sisi lain, Kasim menyampaikan tugas Pansus Hak Angket telah resmi berakhir setelah laporan hasil penyelidikan diserahkan dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, laporan tersebut akan didistribusikan kepada seluruh 45 anggota DPRD Gowa untuk dipelajari sebelum diputuskan apakah layak dilanjutkan ke tahapan hak menyatakan pendapat.
“Kalau teman-teman DPRD menganggap laporan kami layak, maka akan diusulkan ke pimpinan untuk masuk ke hak menyatakan pendapat,” jelasnya.
Ia mengakui, secara mekanisme konstitusional, hak menyatakan pendapat merupakan tahapan yang dapat bermuara pada usulan pemberhentian kepala daerah.
“Kalau menyatakan pendapat itu biasanya tidak jauh dari pemakzulan atau pemberhentian,” ungkap Kasim.
Dalam laporan akhirnya, Pansus Hak Angket menghasilkan delapan poin rekomendasi yang diarahkan kepada tiga pihak, yakni aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Gowa, dan pimpinan DPRD Gowa.
Kasim Sila juga mengungkapkan, Pansus merekomendasikan agar aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis, termasuk terhadap Basri Kajang yang disebut tiga kali dipanggil Pansus namun tidak pernah memenuhi panggilan.
“Iya, kami rekomendasikan ke APH, ke kepolisian, sekaitan dengan indikasi dugaan adanya korupsi program pengadaan seragam sekolah gratis,” tegasnya.











