GOWA, INTILIPUTAN.ID — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, Senin (10/8/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan agenda pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi. Namun, hingga waktu pemeriksaan yang dijadwalkan, Bupati Gowa tidak hadir di Polresta Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, membenarkan ketidakhadiran Bupati Gowa dalam pemeriksaan tersebut.
“Bupati Gowa tidak datang penuhi panggilan hari ini,” kata Muhailis.
Meski kembali mangkir, Muhailis mengatakan pihaknya telah menerima konfirmasi dari pengacara Bupati Gowa bahwa Sitti Husniah Talenrang akan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/8/2026).
“Konfirmasi dari pengacaranya, besok akan hadir pemanggilan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Gowa sempat meminta agar jadwal pemeriksaan diundur hingga Jumat. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui penyidik.
Selain meminta penundaan jadwal, Bupati Gowa juga sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan di rumah jabatan Bupati Gowa dengan alasan keamanan.
Namun, permintaan tersebut ditolak pihak kepolisian. Penyidik menilai pemeriksaan di kantor kepolisian justru lebih menjamin aspek keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sempat meminta diperiksa di rumah jabatan dengan alasan keamanan, namun kami pastikan jika pemeriksaan di Polres Gowa justru lebih aman,” tegas Muhailis.
Dengan ketidakhadiran pada Senin hari ini, Bupati Gowa tercatat kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, ia juga tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Gowa pada Jumat (7/8/2026).
Saat itu, ketidakhadiran Bupati Gowa disebut karena adanya kegiatan yang harus dihadirinya.
Kini, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang pada Selasa (11/8/2026). Kepastian kehadiran Bupati Gowa akan menjadi perhatian setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi agenda pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.










