JAKARTA, INTI LIPUTAN.ID – Setelah melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa, Kortastipidkor Mabes Polri kini melaksanakan Rapat gelar perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan PBG dan Perizinan lainnya di lingkup Pemda Gowa.
Gelar perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan PBG dan Perizinan lainnya ini berlangsung di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, No.32 RT. 2/RW.1, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kamis (24/09/2026).
Gelar perkara tersebut dipimpin lansung oleh Irjen. Pol. Totok Suharyanto sebagai Kepala Kortastipidkor (Kakortastipidkor), serta pejabat utama Kortastipidkor Mabes Polri bersama Penyidik Tipidkor Polda Sulsel dan Tipidkor Polresta Gowa.
informasi yang dihimpun Rapat Gelar Penetapan tersangka tersebut akan berlangsung kembali pada Jumat 25 September 2026 dengan agenda ekspos penetapan tersangka.











