GOWA, INTILIPUTAN.ID – Gugatan Masnawi Muhiddin terhadap DPRD Gowa terkait pembentukan dan pelaksanaan Pansus Hak Angket berakhir di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Majelis hakim PN Sungguminasa menyatakan gugatan Masnawi sebagai Penggugat Asal tidak dapat diterima. Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa dan dijatuhkan pada Selasa, 1 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Masnawi Muhiddin didampingi kuasa hukum Muallim Bahar. Pihak yang digugat terdiri dari DPRD Gowa sebagai Tergugat I, Ketua DPRD Gowa sebagai Tergugat II, serta Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebagai Tergugat III.
Sementara Syafriadi Djaenaf tercatat sebagai pihak intervensi.
Dalam gugatannya, Masnawi mempersoalkan pembentukan dan pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Ia menilai sejumlah tindakan Pansus telah melampaui kewenangan DPRD.
Masnawi juga meminta majelis hakim menghentikan atau menunda aktivitas Pansus yang menjadi objek sengketa, termasuk penerbitan rekomendasi, laporan, kesimpulan maupun keputusan kelembagaan yang berkaitan dengan objek perkara.
Ia juga meminta para tergugat menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung di PN Sungguminasa, termasuk perkara Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Sgm.
Namun, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Menyatakan gugatan Penggugat Asal tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang tercantum dalam SIPP PN Sungguminasa, dikutip Jumat (11/9/2026).
Majelis hakim juga menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima.
“Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima,” demikian tertulis dalam SIPP PN Sungguminasa.
Dalam putusan tersebut, Penggugat Asal dan Penggugat Intervensi dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Biaya perkara yang dibebankan tercatat sebesar Rp244.000.











