#PN Sungguminasa

Majelis hakim PN Sungguminasa menyatakan gugatan Masnawi sebagai Penggugat Asal tidak dapat diterima. Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa dan dijatuhkan pada Selasa, 1 September 2026.
Sudah ditampilkan semua