JAKARTA, INTILIPUTAN.ID — Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, memimpin langsung proses penanganan perkara dugaan korupsi yang berujung pada penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka. Sabtu (26/09/2026).

Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi secara berulang serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang hanya berlangsung satu hari, yakni Kamis, 24 September 2026, di Mabes Polri, Jakarta.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Forum kemudian menyepakati Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pada Jumat, 25 September 2026, Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers untuk mengumumkan secara resmi hasil gelar perkara dan penetapan tersangka Bupati Gowa kepada publik.

Konferensi pers tersebut dihadiri Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono, Penyidik Utama Tindak Pidana Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto serta Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Z.

EMPAT RANGKAIAN PERKARA

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, perkara tersebut ditangani secara bersama oleh penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa melalui metode joint investigation.

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli hukum perusahaan dan perseroan, ahli bahasa serta ahli pemerintahan daerah.

Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman pihak berinisial HA dan kediaman pihak berinisial RP.

Menurut Robertus, terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan.

Pertama, dugaan permintaan uang dalam pengurusan KKPR oleh pengembang perumahan.

Penyidik menyebut Sitti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan KKPR dilaporkan kepadanya.

Bupati Gowa kemudian disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Perkimtan meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

Besaran yang disebut penyidik sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah.

Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Rencana menyerahkan Rp50 juta kepada Sitti Husniah melalui perantara yang disebut merupakan pengemudi pribadinya.

Kedua, berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.

Penyidik menyebut setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Sitti Husniah mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Melalui HA, Sitti Husniah disebut meminta dana dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Pihak Indomaret disebut menyerahkan dana tiga kali dengan total Rp850 juta.

Penyidik menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan pemberian satu unit Toyota HiAce.

Ketiga, dugaan permintaan terkait pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.

Sitti Husniah disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dan dibayar sekitar Rp420 juta.

Penyidik menyebut uang pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari permintaan Sitti Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp3,8 miliar.

Keempat, dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Kortastipidkor menyebut terdapat permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Sitti Husniah.

Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima penyelenggara.

PERAN BUPATI GOWA

Dalam keseluruhan rangkaian tersebut, penyidik menyebut Sitti Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.

Sementara HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah Sitti Husniah.

“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” kata Robertus.

Terhadap Sitti Husniah, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

TIGA ASET DISITA

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis untuk kepentingan pemulihan aset.

Aset pertama berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya.

Kedua, satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.

Bukti kepemilikan rumah tersebut masih berupa PPJB karena rumah masih dalam masa kredit.
Ketiga, satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta.

“Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka,” ujar Indra.

Penyidik juga menyatakan masih menelusuri aliran dana, aset yang berkaitan dengan perkara serta peran pihak-pihak lain.

SOSOK IRJEN TOTOK SUHARYANTO

Di balik penetapan tersangka Bupati Gowa tersebut, sosok Irjen Pol Totok Suharyanto menjadi perhatian karena memiliki latar belakang panjang di bidang reserse dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Totok lahir pada 29 Oktober 1972 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Ia telah menduduki sejumlah jabatan di bidang reserse sejak awal kariernya.

Pada awal perjalanan karier, Totok pernah menjabat Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 1994.

Ia kemudian dipercaya sebagai Kasat Reskrim Polres Malang Kota pada 2003, Kasat Reskrim Polwil Malang pada 2005 dan Wakapolres Malang Kota pada 2007.

Kariernya berlanjut sebagai Kapolres Trenggalek pada 2011 dan Kapolres Malang Kota pada 2013.
Totok kemudian dipercaya menduduki jabatan Wadirreskrimsus Polda DIY pada 2015, Dirreskrimsus Polda Gorontalo pada 2016 dan Dirreskrimum Polda Jawa Timur pada 2020.

Pengalaman di bidang pemberantasan korupsi juga membawanya ke Bareskrim Polri.

Ia pernah menjabat Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri pada 2017, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri pada 2018 dan Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri pada 2019.

Pada 2025, Totok dipercaya menjadi Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri.

Kemudian sejak 27 Februari 2026, ia menjabat sebagai Kepala Kortastipidkor Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.

SEJUMLAH PERKARA BESAR DI BAWAH KORTASTIPIDKOR

Sejak dipimpin Totok, Kortastipidkor bersama jajaran terkait menangani sejumlah perkara dugaan korupsi berskala besar.

Salah satunya adalah dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018 hingga 2026.

Kortastipidkor meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 4 Juli 2026.

Dalam penyidikan, polisi mengungkap dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok. Potensi kerugian negara dan perekonomian negara dalam perkara tersebut sementara diestimasi sekitar Rp5 triliun.

Kortastipidkor juga menangani perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI serta perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Pada Juli 2026, tiga perkara tersebut termasuk perkara yang tengah diusut Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya.

Dalam perkara yang berkaitan dengan ASABRI dan perkara lainnya, Totok menyampaikan penyidik telah memeriksa saksi dan ahli serta melakukan sejumlah penggeledahan.

Perkembangan perkara tersebut kemudian berlanjut dengan penetapan dua tersangka dan pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Kortastipidkor juga melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan TPPU dalam sejumlah perkara yang menjadi perhatian pemerintah, termasuk perkara pasokan batu bara PLTU, ASABRI serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam penanganan perkara batu bara, Totok menyatakan penyidik tidak hanya menelusuri dugaan kerugian negara, tetapi juga aliran dana, keterlibatan pihak lain dan korporasi untuk mendukung pemulihan aset.

KINI BUPATI GOWA

Rangkaian panjang perjalanan karier Totok di bidang reserse dan tindak pidana korupsi tersebut kini berlanjut dalam penanganan perkara Bupati Gowa.

Gelar perkara pada Kamis, 24 September 2026 menjadi titik penting dalam perkara tersebut setelah forum menyepakati Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari kemudian, Jumat, 25 September 2026, Kortastipidkor menyampaikan keputusan tersebut kepada publik melalui konferensi pers.

Kortastipidkor menegaskan penyidikan masih berjalan. Penelusuran aliran dana, aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dengan demikian, penetapan Bupati Gowa menjadi salah satu perkara terbaru yang menempatkan Kortastipidkor di tengah perhatian publik, setelah sebelumnya menangani sejumlah perkara korupsi dengan nilai dan cakupan yang besar.