JAKARTA, INTILIPUTAN.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Karena itu, pertanyaan kritis maupun konfirmasi yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi, bukan bentuk intimidasi ataupun mencari sensasi.

“Menghormati profesi jurnalis adalah wujud kepatuhan terhadap hukum. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang,”ujar Herik dalam siaran pers IJTI yang diterima, Sabtu (19/7/2026).

“Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat,”Sambungnya.

Herik menegaskan bahwa setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya terikat oleh Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Sementara Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, menyampaikan pertanyaan tajam kepada narasumber merupakan bagian dari proses verifikasi untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memenuhi prinsip cover both sides.

IJTI juga mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi dan saling menghormati antarprofesi.

Organisasi profesi jurnalis itu menilai pernyataan yang merendahkan profesi lain justru mencederai nilai profesionalisme.

Dalam pernyataannya, IJTI menyampaikan empat sikap resmi.

Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan martabat profesi jurnalis.

Kedua, mengimbau seluruh pihak untuk menghargai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau perilaku jurnalis, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi verbal maupun pelecehan profesi di ruang publik.

Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

“IJTI berharap kemerdekaan pers tetap terjaga dan hubungan antarprofesi di Indonesia dibangun atas dasar saling menghormati sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Herik.