JAKARTA, INTILIPUTAN – Di sejumlah Desa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ada ribuan warga yang setiap hari hidup di atas tanah yang mereka yakini sebagai rumah mereka sendiri.
Di sanalah mereka lahir, membangun keluarga, membesarkan anak-anak, membuka kebun, mendirikan sekolah, masjid, dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Namun hingga hari ini, sebagian dari mereka masih dibayangi ketidakpastian hukum setelah wilayah yang mereka tempati masuk dalam zonasi kawasan hutan lindung.
Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kembali dibawa ke hadapan Komisi IV DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/20261).
Bagi masyarakat Pasangkayu, persoalan ini bukan sekadar soal peta kawasan atau batas administrasi.
Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut rasa aman, kepastian hidup, dan masa depan generasi yang telah tumbuh di wilayah tersebut selama puluhan tahun.
Banyak warga mengaku telah menempati lahan mereka jauh sebelum negara menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan lindung.

