​Miliki Sertifikat Sejak 1960 Tapi Dicap Kawasan Hijau, Ribuan Warga Mengadu ke DPR RI Terkait Sengketa Lahan Hutan Lindung di Pasangkayu

Rapat membahas solusi Sengketa Lahan Hutan Lindung Pasangkayu yang tumpang tindih sejak tahun 1980.
Perjuangkan hak tanah ulayat, perwakilan warga Pasangkayu bawa bukti kepemilikan SHM kuno dalam sidang Sengketa Lahan Hutan Lindung Pasangkayu di DPR RI.

Dalam pemaparan yang diterima Komisi IV DPR RI, sebagian besar wilayah yang dipersoalkan bukanlah kawasan pegunungan atau daerah dengan karakteristik umum hutan lindung.

Sebaliknya, wilayah tersebut merupakan dataran rendah dan kawasan pesisir yang telah berkembang menjadi pusat kehidupan masyarakat.

Di wilayah itu berdiri rumah-rumah warga, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, kebun produktif, hingga berbagai sarana penunjang kehidupan sehari-hari.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari aspek tata ruang semata, tetapi juga mempertimbangkan fakta sosial yang telah berlangsung selama beberapa generasi.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Ajbar, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Pasangkayu harus dikawal dengan data yang kuat agar dapat ditindaklanjuti di tingkat kementerian.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan dokumen teknis yang lengkap, mulai dari luasan wilayah, titik koordinat, jumlah penduduk terdampak, hingga fasilitas umum yang berada dalam kawasan tersebut.

“Harapan terbesar kami adalah pemerintah daerah segera menyiapkan data yang akurat. Berapa luas kawasan yang diusulkan, di mana lokasinya, fasilitas umum apa saja yang terdampak, semua harus disusun dengan baik agar proses di kementerian dapat berjalan,” kata Ajbar.