Ia menilai penyelesaian persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kehidupan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.
Lebih jauh, Ajbar mengajak seluruh pihak untuk bergandengan tangan memperjuangkan solusi terbaik bagi masyarakat Pasangkayu.
“Persoalan ini bukan hanya soal administrasi kawasan. Ini menyangkut kepastian hukum, hak-hak masyarakat, dan masa depan pembangunan daerah. Karena itu semua pihak harus berkolaborasi mengawalnya,” ujarnya.
Dalam RDPU tersebut, Tim Pansus Agraria DPRD Kabupaten Pasangkayu juga didorong untuk segera melengkapi berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian di tingkat pemerintah pusat.
Upaya tersebut turut diperkuat oleh keterlibatan Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat (SANDEK) yang memberikan dukungan melalui kajian akademik dan berbagai masukan strategis guna memperkuat argumentasi masyarakat di tingkat nasional.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Pasangkayu, Wahab Tola, menegaskan bahwa warga selama ini telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan.
Menurutnya, dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat bahkan terbit jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung.

