​Miliki Sertifikat Sejak 1960 Tapi Dicap Kawasan Hijau, Ribuan Warga Mengadu ke DPR RI Terkait Sengketa Lahan Hutan Lindung di Pasangkayu

Rapat membahas solusi Sengketa Lahan Hutan Lindung Pasangkayu yang tumpang tindih sejak tahun 1980.
Perjuangkan hak tanah ulayat, perwakilan warga Pasangkayu bawa bukti kepemilikan SHM kuno dalam sidang Sengketa Lahan Hutan Lindung Pasangkayu di DPR RI.

“Secara data administrasi masyarakat sudah lengkap. Sertifikat tanah yang dimiliki warga terbit jauh lebih dulu daripada penetapan kawasan hutan lindung. Karena itu kami berharap ada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Wahab.

Bagi masyarakat Pasangkayu, yang diperjuangkan hari ini bukan sekadar status lahan.

Mereka memperjuangkan kepastian atas rumah yang mereka tempati, kebun yang menjadi sumber penghidupan keluarga, serta masa depan anak-anak yang lahir dan tumbuh di tanah tersebut.

Karena itu, hasil RDPU di DPR RI diharapkan menjadi titik awal lahirnya solusi yang telah lama dinanti.

“Masyarakat jangan terus-menerus digantung dengan ketidakjelasan status wilayah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun,” ujar Wahab.

Di balik tumpukan dokumen, peta kawasan, dan berbagai regulasi yang dibahas di ruang rapat parlemen, ada harapan ribuan warga Pasangkayu yang ingin hidup tenang di tanah yang telah mereka huni selama beberapa generasi.

Mereka berharap negara dapat menghadirkan jalan keluar yang adil, menjaga kelestarian lingkungan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan berkembang di wilayah tersebut.