Bahkan sebagian besar telah memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan sejak era 1960-an dan 1970-an.
Namun ketika kawasan itu kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung pada dekade 1980-an, masyarakat mendadak berada dalam posisi yang sulit.
Mereka tetap tinggal di tanah yang diwariskan turun-temurun, tetapi di sisi lain harus menghadapi status kawasan yang hingga kini belum memiliki kepastian penyelesaian.
Anggota Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa, menilai persoalan tersebut harus dipandang dari sisi kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat yang telah lebih dahulu hadir di wilayah tersebut.
“Hari ini kami menerima teman-teman dari DPRD Kabupaten Pasangkayu yang memperjuangkan perubahan status beberapa wilayah yang saat ini masuk kawasan lindung”ujar Agus.
“Banyak lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh negara,”Sambungnya.
Menurutnya, negara perlu hadir untuk memberikan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dan menggantungkan masa depannya di kawasan tersebut.

