JAKARTA, INTILIPUTAN – Di sejumlah Desa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ada ribuan warga yang setiap hari hidup di atas tanah yang mereka yakini sebagai rumah mereka sendiri.

Di sanalah mereka lahir, membangun keluarga, membesarkan anak-anak, membuka kebun, mendirikan sekolah, masjid, dan berbagai fasilitas umum lainnya.

Namun hingga hari ini, sebagian dari mereka masih dibayangi ketidakpastian hukum setelah wilayah yang mereka tempati masuk dalam zonasi kawasan hutan lindung.

Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kembali dibawa ke hadapan Komisi IV DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/20261).

Bagi masyarakat Pasangkayu, persoalan ini bukan sekadar soal peta kawasan atau batas administrasi.

Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut rasa aman, kepastian hidup, dan masa depan generasi yang telah tumbuh di wilayah tersebut selama puluhan tahun.

Banyak warga mengaku telah menempati lahan mereka jauh sebelum negara menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan lindung.

Bahkan sebagian besar telah memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan sejak era 1960-an dan 1970-an.

Namun ketika kawasan itu kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung pada dekade 1980-an, masyarakat mendadak berada dalam posisi yang sulit.

Mereka tetap tinggal di tanah yang diwariskan turun-temurun, tetapi di sisi lain harus menghadapi status kawasan yang hingga kini belum memiliki kepastian penyelesaian.

Anggota Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa, menilai persoalan tersebut harus dipandang dari sisi kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat yang telah lebih dahulu hadir di wilayah tersebut.

“Hari ini kami menerima teman-teman dari DPRD Kabupaten Pasangkayu yang memperjuangkan perubahan status beberapa wilayah yang saat ini masuk kawasan lindung”ujar Agus.

“Banyak lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh negara,”Sambungnya.

Menurutnya, negara perlu hadir untuk memberikan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dan menggantungkan masa depannya di kawasan tersebut.

Dalam pemaparan yang diterima Komisi IV DPR RI, sebagian besar wilayah yang dipersoalkan bukanlah kawasan pegunungan atau daerah dengan karakteristik umum hutan lindung.

Sebaliknya, wilayah tersebut merupakan dataran rendah dan kawasan pesisir yang telah berkembang menjadi pusat kehidupan masyarakat.

Di wilayah itu berdiri rumah-rumah warga, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, kebun produktif, hingga berbagai sarana penunjang kehidupan sehari-hari.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari aspek tata ruang semata, tetapi juga mempertimbangkan fakta sosial yang telah berlangsung selama beberapa generasi.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Ajbar, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Pasangkayu harus dikawal dengan data yang kuat agar dapat ditindaklanjuti di tingkat kementerian.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan dokumen teknis yang lengkap, mulai dari luasan wilayah, titik koordinat, jumlah penduduk terdampak, hingga fasilitas umum yang berada dalam kawasan tersebut.

“Harapan terbesar kami adalah pemerintah daerah segera menyiapkan data yang akurat. Berapa luas kawasan yang diusulkan, di mana lokasinya, fasilitas umum apa saja yang terdampak, semua harus disusun dengan baik agar proses di kementerian dapat berjalan,” kata Ajbar.

Ia menilai penyelesaian persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kehidupan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

Lebih jauh, Ajbar mengajak seluruh pihak untuk bergandengan tangan memperjuangkan solusi terbaik bagi masyarakat Pasangkayu.

“Persoalan ini bukan hanya soal administrasi kawasan. Ini menyangkut kepastian hukum, hak-hak masyarakat, dan masa depan pembangunan daerah. Karena itu semua pihak harus berkolaborasi mengawalnya,” ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, Tim Pansus Agraria DPRD Kabupaten Pasangkayu juga didorong untuk segera melengkapi berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian di tingkat pemerintah pusat.

Upaya tersebut turut diperkuat oleh keterlibatan Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat (SANDEK) yang memberikan dukungan melalui kajian akademik dan berbagai masukan strategis guna memperkuat argumentasi masyarakat di tingkat nasional.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Pasangkayu, Wahab Tola, menegaskan bahwa warga selama ini telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan.

Menurutnya, dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat bahkan terbit jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung.

“Secara data administrasi masyarakat sudah lengkap. Sertifikat tanah yang dimiliki warga terbit jauh lebih dulu daripada penetapan kawasan hutan lindung. Karena itu kami berharap ada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Wahab.

Bagi masyarakat Pasangkayu, yang diperjuangkan hari ini bukan sekadar status lahan.

Mereka memperjuangkan kepastian atas rumah yang mereka tempati, kebun yang menjadi sumber penghidupan keluarga, serta masa depan anak-anak yang lahir dan tumbuh di tanah tersebut.

Karena itu, hasil RDPU di DPR RI diharapkan menjadi titik awal lahirnya solusi yang telah lama dinanti.

“Masyarakat jangan terus-menerus digantung dengan ketidakjelasan status wilayah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun,” ujar Wahab.

Di balik tumpukan dokumen, peta kawasan, dan berbagai regulasi yang dibahas di ruang rapat parlemen, ada harapan ribuan warga Pasangkayu yang ingin hidup tenang di tanah yang telah mereka huni selama beberapa generasi.

Mereka berharap negara dapat menghadirkan jalan keluar yang adil, menjaga kelestarian lingkungan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan berkembang di wilayah tersebut.