NEWS  

Ngaku Bingung dan Tertekan, Kadisdik Taufik Mursyad Blak-blakan Sebut Sempat Peringatkan Bupati Risiko PTUN dalam Kasus Pembatalan Beasiswa S3 Gowa

Kadisdik mengaku sempat mengingatkan bupati mengenai risiko gugatan PTUN.
Berikan kesaksian krusial, Kadisdik Gowa Taufik Mursyad akui Dinas Pendidikan berada dalam posisi tertekan saat mengeksekusi agenda Pembatalan Beasiswa S3 Gowa.

GOWA, INTILIPUTANKepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufik Mursyad, mengungkap sejumlah pengakuan penting dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terkait polemik pembatalan beasiswa S3 atas nama Rizkila Amran. Senin (22/06/2026) 

Dalam persidangan yang berlangsung panas, Kadisdik menyebut dirinya sempat menolak perintah penghentian beasiswa karena tidak ada dasar evaluasi akademik maupun administratif yang sah.

Di hadapan anggota Pansus, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan daerah saat diminta menghentikan pembayaran beasiswa.

“Kami sampaikan bahwa kami tidak bisa memberhentikan tanpa alasan dan tanpa hasil pemeriksaan. Harus ada dasar dari Inspektorat.”Ujar Taufik Mursyad dihadapan anggota DPRD Gowa. 

Namun ia mengakui, meski sudah memberi masukan teknis, keputusan tetap berjalan.

“Waktu itu beliau tetap memilih untuk memberhentikan.”ungkapnya.

Kadisdik juga mengungkap adanya hambatan administratif dari pihak kampus penerima beasiswa, Universitas Hasanuddin (Unhas), yang menolak perubahan perjanjian kerja sama tanpa dokumen resmi dari kepala daerah.

“Unhas menolak adendum jika tidak ada surat pernyataan bermaterai dari Bupati langsung.”Sebut Taufik Mursyad. 

Menurutnya, hal itu membuat posisi Dinas Pendidikan semakin terjepit secara administrasi.

Dalam keterangannya, Kadisdik juga mengaku telah memberikan peringatan hukum kepada pimpinan daerah terkait risiko pembatalan sepihak beasiswa tersebut.

“Kami sampaikan, jika tidak ada pemeriksaan dan sanksi yang jelas sebagai dasar pemberhentian, maka ini bisa dilaporkan ke PTUN.”Pungkasnya.

Ia menyebut peringatan itu sudah disampaikan sejak awal pembahasan keputusan.

Taufik menggambarkan situasi saat itu sebagai kondisi yang sangat terbatas waktu karena menyangkut penutupan anggaran akhir tahun.

Ia menyebut Dinas Pendidikan berada dalam dilema antara menjaga kepatuhan prosedur dan menyelamatkan program beasiswa untuk mahasiswa lainnya.

“Kami dalam posisi kebingungan dan tertekan. Kalau tidak dijalankan, ada risiko seluruh program beasiswa bisa terdampak.”Ungkapnya.

Dari rangkaian kesaksian tersebut, Pansus Hak Angket menilai terdapat indikasi kuat bahwa proses pembatalan beasiswa tidak didahului mekanisme evaluasi formal sebagaimana mestinya.

Namun demikian, seluruh keterangan masih dalam tahap pendalaman dan belum merupakan kesimpulan akhir.