GOWA, INTILIPUTAN — Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang digelar Senin, 22 Juni 2026, kembali memanas saat memasuki agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan beasiswa S3 atas nama Rizkila Amran.
Fokus perhatian publik tertuju pada kesaksian mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Agus Harahap, yang dalam ruang sidang memberikan sejumlah pernyataan mengejutkan terkait dugaan hubungan kedekatan antara Bupati Gowa dan seorang bernama Basri Kajang (BK).
Dalam keterangannya, Agus Harahap menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah pada 13 Februari hingga 31 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah ada permintaan dari Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap penerima beasiswa Rizkila Amran.
Agus Harahap: “Permintaan untuk melakukan evaluasi saudari Rizkila Amran tidak ada dari Dinas Pendidikan selama saya menjabat sampai 31 Desember 2025.”
Suasana sidang berubah riuh ketika Wakil Ketua Pansus menyinggung informasi mengenai dugaan permintaan hadiah dari Basri Kajang kepada Bupati Gowa berupa sebuah sepeda motor.

