Selain isu hubungan personal, Pansus juga menyoroti kejanggalan waktu antara penerbitan surat pembatalan beasiswa pada 29 Desember 2025 dan proses evaluasi kinerja yang baru dilakukan pada Januari 2026.
Agus Harahap menyebut bahwa pada saat itu tidak ada prosedur evaluasi yang mendahului keputusan pembatalan.
Saksi lain, termasuk pejabat Inspektorat aktif, menyatakan bahwa evaluasi terhadap penerima beasiswa baru dilakukan setelah surat pembatalan diterbitkan.
Hal ini memperkuat sorotan Pansus terkait dugaan pola “evaluasi setelah keputusan”, yang dianggap tidak sesuai mekanisme administrasi.

