Sidang juga mengungkap adanya perbedaan pandangan antar pejabat Pemkab Gowa mengenai dasar hukum pembatalan beasiswa, termasuk peran Dinas Pendidikan, RSUD, dan Inspektorat.
Pansus menilai perlu pendalaman lebih lanjut karena terdapat indikasi ketidaksinkronan prosedur administrasi dalam pengambilan keputusan.
Di akhir sidang, Pansus Hak Angket juga memutuskan langkah tegas terhadap sejumlah saksi yang tidak hadir, termasuk Basri Kajang (BK), dengan mengajukan permintaan bantuan pemanggilan paksa melalui aparat kepolisian.

