GOWA, INTILIPUTAN — Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang digelar Senin, 22 Juni 2026, kembali memanas saat memasuki agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan beasiswa S3 atas nama Rizkila Amran.

Fokus perhatian publik tertuju pada kesaksian mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Agus Harahap, yang dalam ruang sidang memberikan sejumlah pernyataan mengejutkan terkait dugaan hubungan kedekatan antara Bupati Gowa dan seorang bernama Basri Kajang (BK).

Dalam keterangannya, Agus Harahap menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah pada 13 Februari hingga 31 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah ada permintaan dari Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap penerima beasiswa Rizkila Amran.

Agus Harahap: “Permintaan untuk melakukan evaluasi saudari Rizkila Amran tidak ada dari Dinas Pendidikan selama saya menjabat sampai 31 Desember 2025.”

Suasana sidang berubah riuh ketika Wakil Ketua Pansus menyinggung informasi mengenai dugaan permintaan hadiah dari Basri Kajang kepada Bupati Gowa berupa sebuah sepeda motor.

Saat ditanya mengenai hubungan antara Basri Kajang dan Bupati Gowa, Agus Harahap memberikan jawaban singkat yang kemudian menjadi sorotan.

Wakil Ketua Pansus:“Menurut Bapak kira-kira ada hubungan apa Basri Kajang dengan Ibu sampai ada permintaan hadiah motor itu?”

Agus Harahap: “Sepasang kekasih.”

Ketika diminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar keyakinannya, Agus menyebut bahwa informasi tersebut berasal dari pernyataan yang ia dengar langsung dari Basri Kajang.

Agus Harahap: “Disampaikan oleh Basri Kajang.”

Wakil Ketua Pansus:“Jadi BK menyampaikan bahwa beliau adalah kekasih Bupati?”

Agus Harahap:“Iya.”

Pernyataan tersebut tidak disertai bukti tambahan dalam forum sidang, namun langsung menjadi salah satu poin paling kontroversial dalam agenda Pansus hari itu.

Selain isu hubungan personal, Pansus juga menyoroti kejanggalan waktu antara penerbitan surat pembatalan beasiswa pada 29 Desember 2025 dan proses evaluasi kinerja yang baru dilakukan pada Januari 2026.

Agus Harahap menyebut bahwa pada saat itu tidak ada prosedur evaluasi yang mendahului keputusan pembatalan.

Saksi lain, termasuk pejabat Inspektorat aktif, menyatakan bahwa evaluasi terhadap penerima beasiswa baru dilakukan setelah surat pembatalan diterbitkan.

Hal ini memperkuat sorotan Pansus terkait dugaan pola “evaluasi setelah keputusan”, yang dianggap tidak sesuai mekanisme administrasi.

Sidang juga mengungkap adanya perbedaan pandangan antar pejabat Pemkab Gowa mengenai dasar hukum pembatalan beasiswa, termasuk peran Dinas Pendidikan, RSUD, dan Inspektorat.

Pansus menilai perlu pendalaman lebih lanjut karena terdapat indikasi ketidaksinkronan prosedur administrasi dalam pengambilan keputusan.

Di akhir sidang, Pansus Hak Angket juga memutuskan langkah tegas terhadap sejumlah saksi yang tidak hadir, termasuk Basri Kajang (BK), dengan mengajukan permintaan bantuan pemanggilan paksa melalui aparat kepolisian.